Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan menghentikan sementara penjualan maupun distribusi obat sirup di seluruh fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, RSUD, dan apotek. Hal tersebut menyusul adanya instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penelitian kasus ginjal akut anak.
"Saya sudah bikin surat edaran, kemudian info secara langsung ke jejaring kita Puskesmas, karena instruksi baru kemarin ini perlu proses untuk kita informasikan menunda dulu pemberian sirop sampai dengan ada keputusan BPOM," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Tangerang Faridz, Rabu (19/10/2022).
1. Penghentian berlaku setelah turunnya instruksi Kemenkes

Faridz menuturkan, adapun penghentian penjualan obat sirup tersebut sudah berlaku sejak instruksi dari Kemenkes turun.
"Sejak turun instruksi Kemenkes, secara lisan sudah disampaikan. Karena dari Kemenkes itu kan direct ke seluruh Indonesia," jelasnya.
2. Faridz belum bisa pastikan adanya kasus ginjal akut di Kabupaten Tangerang

Adapun untuk jumlah kasus di Kabupaten Tangerang, Faridz mengungkapkan belum dapat memastikan. Namun, ia mengatakan beberapa kasus yang dicurigai sebagai ginjal akut misterius tersebut sudah ditangani.
"Ini kan sedang ditelusuri, data pasti kita belum bisa diberikan. Karena kita harus mengonfirmasi ke RS. Kemudian untuk kelompok rentan terkena ginjal akut di bawah lima tahun atau balita," tuturnya.
3. BPOM juga sudah instruksikan pelarangan dua bahan obat sirup yang diduga penyebab ginjal akut misterius

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaaan dua bahan yang biasanya ada di obat sirup, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal tersebut lantaran, diduga kedua bahan obat sirup itu merupakan penyebab munculnya kasus ginjal akut misterius yang terjadi pada anak, khususnya pada usia balita di Gambia, Afrika.