Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnaker Banten Akan Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan sanksi denda terhadap perusahaan yang melanggar pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

"Yang lebih perlu diperhatikan bagi perusahaan, (Disnaker) akan memberikan denda 2 persen dari jumlah THR yang tidak dibayarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi, Senin (25/3/2024).

1. Perusahaan wajib bayar THR H-7 Lebaran

ilustrasi uang tunai (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)
ilustrasi uang tunai (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Disampaikan Septo, berdasarkan peraturan Kemnaker pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024, perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

"Bagi pekerja yang sudah satu tahun atau lebih, dibayar 1x upah, kalau pekerja belum satu tahun itu proporsonal," katanya.

2. Perusahaan aplikasi bidang jasa juga diimbau beri THR kepada mitranya

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Septo meminta perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring (ojol) dan kurir logistik melaksanakan imbauan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk memberikan THR terhadap para mitranya yang telah bekerja sama selama ini.

"Statusnya kemitraan perusahaan dengan para pekerja dan THR-nya pun kesepakatan antara mereka untuk berapa nilai," katanya.

3. Disnaker Banten telah membuka posko pengaduan baik offline maupun online

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Disampaikan Septo, saat ini Disnaker Banten telah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja. Mereka bisa mendatangi kantor Disnaker di masing-masing daerah dan Disnaker Banten atau membuat laporan pengaduan secara online melalui aplikasi "Siap Kerja".

"Sampai hari ini pengaduan di posko THR online belum ada yang masuk biasanya H-7 mendekati belum dibayarkan perusahaan baru pengaduan muncul," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us