Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan sanksi denda terhadap perusahaan yang melanggar pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Yang lebih perlu diperhatikan bagi perusahaan, (Disnaker) akan memberikan denda 2 persen dari jumlah THR yang tidak dibayarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi, Senin (25/3/2024).