Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan membenarkan adanya tumpang tindih kepemilikan area lahan Situ Cipondoh. Masalah tersebut muncul, lanjut Arlan, semenjak dikelola oleh PT Griya Tritunggal Paksi (GTP).
Diketahui, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemprov Jawa Barat, PT GTP mengola Situ Cipondoh selama 30 tahun sejak tahun 1993 dengan diterbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) dengan luas 1.261.757 meter persegi.
Aset yang mulanya milik Pemprov Jabar itu baru dialihkan ke Pemprov Banten pada 2007 lalu. "Ada tumpang tindih sertifikat di area situ ada yang berbentuk sertifikat, SHM dan HGB, dan itu ada 16," kata Arlan, Jumat (22/9/2023).