Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Selama Dikelola Swasta, Situ Cipondoh Diduga Dijual

Situ Cipondoh, Tangerang (www.tangerangkota.go.id)

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapkan bahwa puluhan situ aset milik Pemerintah Provinsi Banten dikuasai oleh pihak swasta, bahkan ada yang sudah beralih fungsi menjadi pabrik. Salah satu situ yang bermasalah adalah Situ Cipondoh. 

Situ ini berlokasi di Jl KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang. Meski tidak beralih fungsi, sebagian area lahan Situ Cipondoh diduga dijual dan dikuasai perorangan, hingga keluar sertifikat hak milik (SHM).

1. Sertifikat hak milik perseorangan muncul selama situ itu dikelola swasta

Wali Kota Arief Wismansyah di Situ Cipondoh Tangerang (Antaranews)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan membenarkan adanya tumpang tindih kepemilikan area lahan Situ Cipondoh. Masalah tersebut kata Arlan, muncul semenjak lahan situ dikelola oleh PT Griya Tritunggal Paksi (GTP).

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemprov Jawa Barat, PT GTP mengelola Situ Cipondoh selama 30 tahun sejak tahun 1993 dengan diterbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) dengan luas 1.261.757 meter persegi (m2).

Aset yang mulanya milik Pemprov Jabar itu baru dialihkan ke Pemprov Banten pada 2007 lalu.

"Ada tumpang tindih sertifikat di area situ ada yang berbentuk sertifikat, SHM dan HGB, dan itu ada 16," kata Arlan, Jumat (22/9/2023).

2. Pihak ketiga dianggap gagal mengelola situ Cipondoh

Menurut Arlan, PT GTP dianggap gagal mengelola aset Pemprov Banten, lantaran tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam PKS pengelolaan kawasan terpadu yang menjadi pilot proyek percontohan lingkungan Cipondoh.

"Buktinya ada penguasaan lahan oleh pihak lain. Kemudian dari konteks pelestariannya tidak ada, banyak bangunan liar dan sedimentasi," katanya.

DPUPR Banten mengaku sudah melayangkan somasi terkait hal itu. Namun somasi tersebut hingga saat belum ada respons oleh PT GTP.

"Kaitan dengan bahwa di PKS itu ada hak dan kewajiban yang harus di laksanakan oleh swasta dan itu tidak dilaksanakan dengan baik," katanya.

3. Pemprov Banten menggandeng Kejati Banten untuk menangani aset bermasalah

Situ Cipondoh, Tangerang (www.tangerangkota.go.id)

Arlan menambahkan, Pemprov Banten saat ini sudah menggandeng Kejati Banten selaku jaksa pengacara Banten untuk menyelesaikan aset-aset bermasalah, termasuk Situ Cipndoh.

Berdasarkan PKS, pengelolaan PT GTP akan berakhir pada bulan Oktober 2023 mendatang. Nantinya, Situ Cipondoh akan dikelola oleh Pemprov Banten.

"Ke depan, nanti akan dikelola oleh Pemprov dan ada strategi-strategi kaitan dengan pihak swasta, jadi nanti beban APBD tidak terlalu berat," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us