Sementara itu, Peneliti kebijakan publik IDP-LP Riko Noviantoro menegaskan kasus pungli yang diduga melibatkan Lurah Paninggilan ini tidak boleh digantung-gantung. Apalagi aturan bagi ASN yang melakukan tindakan indispliner sudah jelas mekanisme sanksinya.
“PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sangat jelas mengatur mekanisme pemberian sanksi. Jadi tidak perlu lah inspektorat berlama-lama memberikan sanksi,” ujar Riko Noviantoro.
Menurutnya, semakin lambat diputuskan kasusnya maka berdampak pada kinerja layanan di kelurahan menjadi lambat. Karena tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan di kelurahan.
Tidak itu saja, Riko menilai lambatnya penetapan status bagi lurah yang diduga melakukan pungli juga berdampak psikologis. Bahkan ikut mempengaruhi citra pelayanan di kota Tangerang.
“Putuskan saja sanksinya. Kemudian Wali Kota segera lantik kembali lurah definitif. Agar semua proses layanan pemerintahan berjalan normal,” kata dia.
Riko juga berkeyakinan sanksi yang tepat dapat berikan efek jera. Sekaligus sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa. Pada sisi lain juga memberikan energi dorong untuk ASN bekerja lebih baik.