Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
dok.IDN Times

Kota Tangerang, IDN Times - Kasus pungutan liar (pungli) oleh Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.

Sudah 20 hari sejak kasus itu bergulir pada 6 Agustus lalu, kini proses penyelidikannya masih belum membuahkan hasil. Meskipun dinilai dalam kategori pelanggaran berat, vonis sanksi terhadap pelaku masih belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

1. Lurah tersebut kini bekerja di bawah BKPSDM

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Kelurahan Paninggilan Utara.

“Ini belum, saya masih nunggu ya, posisinya masih di BPKSDM,” jelas Heryanto, Kamis (26/8/2021).

2. Hasil pemeriksaan masih belum bisa dipastikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di