Diduga Lakukan Pungli, Lurah di Kota Tangerang Dinonaktifkan

Kota Tangerang, IDN Times - Inspektorat Kota Tangerang telah menonaktifkan Lurah Paninggilan Utara bernama Tamrin yang diduga melakukan praktik pungutan liar atau pungli.
Tamrin tersandung kasus pungli terkait penandatanganan surat keterangan waris oleh seorang anak yatim, dua pekan lalu. Besaran pungli yang dia minta ke anak yatim itu sebesar Rp250 ribu.
Hingga saat ini Inspektorat masih memeriksa Lurah Tamrin dalam kasus tersebut.
1. Hasil pemeriksaan Inspektorat dirilis pekan depan

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, hasil pemeriksaan atas Tamrin diperkirakan bakal dirilis pekan depan.
"Kita sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, leader-nya di inspektorat, dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," paparnya pada awak media, Rabu (18/8/2021).
2. Tamrin terancam sanksi mulai dari penundaan naik pangkat hingga pemberhentian

Dadi mengatakan, sanksi yang dapat diberikan atas tindakan Tamrin itu mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sanksinya bisa sampai berat, kalau berat itu dari mulai penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian ASN," kata dia.
3. Belum ditentukan sanksi yang diberikan

Meski demikian, pihaknya belum menentukan sanksi yang akan diberikan atau pun kesimpulan atas pemeriksaan mereka terhadap Tamrin. Adapun berdasar pemeriksaan sementara, Inspektorat dan BKPSDM memang menemukan indikasi praktik pungli yang dilakukan aparat sipil tersebut.
"Kesimpulan belum, tapi yang jelas dari data yang ada, yang bersangkutan melakukan suatu tindakan pungutan," ungkap Dadi.