Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten mendakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtady menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), penertiban sertifikat dan pencucian uang senilai Rp18,1 miliar.
Selain Ady, ada tiga terdakwa lainnya dalam kasus suap ini. Mereka adalah mantan honorer di Kantor BPN Lebak Deni Edi Risyadi dan dua terdakwa dari pihak swasta pemberi suap, yakni Maria Sopiah dan Eko HP.