Serang, IDN Times - Polisi menangkap empat orang tersangka penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Arab Saudi. Sudah 10 warga Banten diterbangkan pelaku ke Arab Saudi secara ilegal.
Keempat pelaku inisial BT (33) warga Tirtayasa Kabupaten Serang, JB (53) warga Tanara Kabupaten Serang, YA (39) warg Cipondoh Kota Tangerang dan KA (50) warga Neglasari Kota Tangerang.
"Background pelaku meraka adalah mantan pekerja BP3TKI (sekarang berubah nama Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sehingga tahu proses pengiriman pekerja migran ini," kata Wadir Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan pada Selasa (21/2/2023).
