Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Pegawai BP3MI Otaki Pengiriman PMI Ilegal ke Arab Suadi
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Polisi menangkap empat orang tersangka penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Arab Saudi. Sudah 10 warga Banten diterbangkan pelaku ke Arab Saudi secara ilegal.

Keempat pelaku inisial BT (33) warga Tirtayasa Kabupaten Serang, JB (53) warga Tanara Kabupaten Serang, YA (39) warg Cipondoh Kota Tangerang dan KA (50) warga Neglasari Kota Tangerang.

"Background pelaku meraka adalah mantan pekerja BP3TKI (sekarang berubah nama Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sehingga tahu proses pengiriman pekerja migran ini," kata Wadir Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan pada Selasa (21/2/2023).

1. Awal mula kasus pengiriman PMI ilegal ini terbongkar

IDN Times/Khaerul Anwar

Dian Setyawan mengatakan, pengiriman PMI ilegal ini terbongkar dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan penjemputan tiga perempuan dengan membawa tas. Diduga, mereka akan dikirimkan sebagai PMI ilegal ke Arab Saudi pada Sabtu (18/2/2023).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat melakukan surveilence dan penyelidikan sampai di Terminal Bandara Soekarno Hatta.

"Benar ditemukan 3 perempuan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan atau dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal," kata Dian.

2. Pengiriman PMI ilegal sudah berjalan sejak 6 bulan lalu

IDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian, petugas mengamankan tiga perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi tersebut. Ketiganya berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33). Selain itu polisi pun berhasil meringkus empat orang pelaku sindikat pengiriman PMI ilegal itu.

Berdasarkan pendalaman, sudah 10 warga Banten yang telah diloloskan para pelaku. Sementara tiga orang berhasil digagalkan pihak kepolisian. "Aktivitas pengiriman ilegal yang dilakukan sudah berjalan enam bulan sebelumnya," katanya.

3. Peran-peran para pelaku menjalankan pengiriman PMI ilegal

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia menjelaskan, peranan tersangka BT (33) dan JB (53) yakni merekrut, menjemput, dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Kemudian para calon PMI ilegal itu dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.

Sementara KA (50) dan YA (39) berperan mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta per bulan," katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team