Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gunakan Visa Turis dan Ziarah, 63 PMI Ilegal Gagal Berangkat

Gunakan Visa Turis dan Ziarah, 63 PMI Ilegal Gagal Berangkat
IDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal gagal berangkat menuju Riyadh, Arab Saudi dan Dubai, Ini Emirat Arab pada Kamis (15/12/2022) malam.

“Penundaan keberangkatan 63 PMI yang diduga akan bekerja secara nonprosedural adalah bentuk pengawasan melalui operasi gabungan antara Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja serta Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jumat (16/12/2022).

1. Puluhan PMI ilegal menggunakan bisa turis dan ziarah

IDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta
IDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Tito menambahkan, ke-63 PMI nonprosedural tersebut menggunakan visa turis dan ziarah, namun berdasarkan hasil wawancara mereka justru mengaku ingin berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja.

“Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah,” ungkap Tito.  

2. Jika dokumen puluhan PMI sesuai, maka dibolehkan berangkat

IDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta
IDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Penundaan keberangkatan terhadap sejumlah WNI yang diduga PMI Non Prosedural merupakan bentuk pengawasan Keimigrasian sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.

"Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian maka petugas dapat memberikan tanda keluar, hal ini telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelasnya.

3. Sebanyak 63 PMI ilegal tersebut akan dipulangkan ke kampung masing-masing

IDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta
IDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Fenomena PMI nonprosedural ini, kata Tito, merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral. Ke depan, dia berharap, Imigrasi Soekarno-Hatta dapat terus memperkuat koordinasi bersama sektor terkait untuk memperkuat pencegahan keberangkatan calon penumpang yang diduga PMI Non Prosedural. 

"Saat ini ke-63 PMI non prosedural tersebut dibawa ke asrama Kementerian Sosial di Jakarta dan akan dipulangkan ke kampung masing-masing," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us

Latest News Banten

See More

PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Terancam Tak Dapat THR

04 Mar 2026, 13:25 WIBNews