Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Dua selebgram asal Banten, Bunga Resti Amalia dan Zahra Chaerunnisa, divonis 10 bulan penjara, Kamis (12/9/2024). Mereka terbukti bersalah terkait kasus promosi situs judi online. 

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

1. Kedua terdakwa terbukti melanggar UU ITE

ilustrasi membeli obat (IDN Times/Novaya Siantita)

Ketua Majelis Hakim Aswin Arief menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili terdakwa telah terbukti dengan tanpa hak mendistribusikan situs perjudian," kata Aswin saat membacakan putusan.

2. Vonis yang diberikan hakim lebih rendah

Editorial Team

Tonton lebih seru di