Padahal kata Ade, dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur soal kewajiban perusahaan membayar upah buruh sesuai dengan peraturan pemerintah. Namun, pada kenyataannya masih banyak perusahaan di Banten yang tak mengindahkan peraturan tersebut.
"Kita bicara skala kecilnya saja di tingkatan organisasi kita ini pun hampir setengahnya hanya hampir 50 persen-nya perusahaan perusahaan tersebut masih belum bisa dan tidak mau menjalankan aturan aturan tenaga kerja yg sudah diatur oleh undang-undang," jelas Ade.
Diketahui, besaran UMK 2022 daerah Banten, yakni Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.18 atau naik 0,81 persen.
Lalu, Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.125.186.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kemudian, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp4.430.254.18 dari Rp4.306.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.810.549.10 atau naik 0,52 persen.
"Terkait upah saja pun ya, ada beberapa anggota kita yang upahnya masih sangat jauh dengan sistem pengupahannya. Lagi-lagi kan bicara alasan pengusaha sampai akhirnya belum bisa membayar dan sebagainya," kata Ade.