Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buruh Banten Tuntut Revisi Nilai UMK 2022, Ini Jawaban Gubernur

Gubernur Wahidin Halim (Instagram/Pemprov Banten)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, angkat bicara soal penolakan serikat buruh terhadap nilai Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2022. Ia menilai, besaran UMK yang telah ditetapkan sudah sesuai aturan yang ada.

" Revisi bae (UMK)...pengusaha gak mau gimana?" kata Wahidin Halim saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021).

1. Regulasi besaran UMK sudah dibuat oleh pusat

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Wahidin menuturkan, nilai UMK 2022 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Kalau bertentangan dengan PP dan SE Menaker, lalu gubernur harus gimana? Formulasi sudah dibuat dan lain-lain," tuturnya.

2. Dilema jika ikuti tuntutan buruh

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Mantan Wali Kota (Wako) Tangerang dua periode itu mengaku dilema jika mengikuti tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK hingga 5,4 persen. Sebab, dirinya harus mempertimbangkan kekuatan perusahaan di masa pandemik COVID-19.

"Buruh minta naik, pengusaha gak mau gimana?" tanyanya lagi.

3. Buruh di Banten ancam mogok kerja besok

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Serikat buruh Banten berencana melakukan aksi mogok kerja mulai besok, Senin (6/12/2021). Mogok kerja dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang menaikan UMK tanpa mempertimbangkan usulan buruh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Deryardli Tiarhendi
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us