Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN TImes/Dok.Semy

Serang, IDN Times - Ribuan buruh dari berbagai serikat di Kabupaten Serang kembali menggelar demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Pendopo Bupati Serang di Jalan Veteran, Kota Serang, Rabu (14/10/2020).

Para buruh melakukan long march dari Kawasan Industri Cikande ke Kawasan Pemerintahan Kabupaten Serang. Mereka melakukan mogok kerja dan rela gajinya dipotong.

1. Massa meminta Bupati Serang mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi

Dok. Istimewa/Semy

Dalam tuntutannya, para buruh meminta Bupati Serang yang diwakilkan oleh pelaksana tugas harian bupati untuk membuat surat pernyataan penolakan UU kontroversial tersebut dan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Massa meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.

"Surat rekomendasi dari bupati ini bukan hanya menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja di Serang, tapi aspirasi bupati ke pemerintah pusat," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi.

Jika pemerintah setempat tak bersedia mengabulkan permintaan mereka, kata Intan, buruh akan akan melakukan gerakan yang lebih besar lagi. "Tentunya dan juga dapat dipastikan aksi massa hari ini tak berhenti sampai di sini," kata dia.

2. Tidak akan mengajukan judicial review

Editorial Team

Tonton lebih seru di