Kota Serang, IDN Times - Pihak kepolisian telah menetapkan guru AJ (50), seorang guru Sekolah Dasar di Kota Serang, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan lima murid. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, setahun terakhir.
Perbuatan bejat AJ terungkap setelah salah satu muridnya mengeluh sakit di bagian alat vital. Dia kemudian menceritakan apa yang dia alami kepada orangtuanya.
Setelah mendapat cerita sang anak, orangtua korban langsung melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.