Dia menjelaskan, dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa Irvan Santoso mempersoalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak lengkap menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap terdakwa Irvan Santoso.
Irvan selaku Kabiro Kesra hanya menjalanka tugas sebagaimana ketentuan dan perintah Peraturan Gubernur Banten nomor 49 tahun 2017 dalam penganggaran dan pelaksanaan pemberian dana hibah 2018 yang merugikan negara senilai Rp65 miliar.
"Mengacu pada pedoman hibah, maka Sekda yang harus diminta pertanggungjawaban hukum," kata dia.
Tapi setelah majelis hakim mempelajari poin eksepsi tersebut, bahwa hal itu sudah memasuki pokok perkara. Jika ada dugaan keterlibatan sekda Banten dalam kasus tersebut maka harus melakukan kembali melakukan pemeriksaan.
"Maka eksepsi satu tidak dapat diterima," tuturnya.
Majelis hakim juga menyoroti poin keberatan terkait dakwaan jaksa yang dinilai tidak lengkap karena tidak memasukkan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) selaku penerima hibah.
"Apabila ternyata ada peranan FSPP dan mengakibatkan kerugian negara majelis hakim akan mempertimbangkan di dalam putusannya," katanya.
Selanjutnya eksepsi terdakwa Toton Suryadina yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa keliru karena error in persona. Menurut majelis hakim eksespsi terdakwa ini gugur karena prosesnya sudah masuk pokok perkara.
"Harus melalui proses persidangan, karena sudah memasuki pokok perkara. Berdasarkan urain nota keberatan eksepsi tidak dapat diterima," katanya.