Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rawan Dikorupsi, Gubernur Banten Batalkan Hibah Ponpes Rp161 Miliar

Gubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, membatalkan penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun 2021. Bantuan Ponpes dengan nilai anggaran mencapai Rp161 miliar dihapus gara-gara skandal korupsi.

Dia mengatakan, penyaluran bantuan hibah tahun ini masih menunggu hasil pengawasan dan rekomendasi Kejati Banten, pasca pengungkapan kasus korupsi hibah Ponpes pada 2018 dan 2020.

"Sementara kita geser ke pembangunan lain," kata Wahidin Halim, Jumat (3/9/2021).

1. Dana hibah Rp161 miliar untuk 4 ribu ponpes

Ilustrasi pondok pesantren. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mulanya, Pemprov Banten mengalokasikan dana sebesar Rp161,680 miliar untuk bantuan Ponpes dari APBD Tahun Anggaran 2021. Jumlah tersebut disebar ke 4.042 ponpes di Banten dengan masing-masing ponpes mendapat Rp 40 juta.

Kendati demikian, Wahidin mengupayakan penyaluran bantuan kembali dilaksanakan untuk 2022, dengan catatan pendataan ulang telah selesai dilakukan.

"Kita masih validasi data baru 700 dari 4 ribu yang kita validasi. Sekarang terhambat ada suasana yang membuat kita istirahat sedikit," katanya.

2. Korupsi hibah rugikan negara Rp70 miliar

Dok. Kejati Banten

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada kasus pemotongan dana bantuan ponpes beberapa waktu lalu, diketahui merugikan negara Rp70 miliar. Kerugian itu dari dua tahap penyaluran yakni pada 2018 senilai Rp66,280 miliar, dan pada 2020 senilai Rp117 miliar.

Dalam perkara tersebut, Kejati Banten menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka yakni ES, AS, dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus ponpes di Pandeglang. Kemudian dua orang tersangka lainnya berinisial IS dan TS selaku mantan pejabat Kesra di Pemprov Banten.

3. Tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang

Dok. Kejati Banten

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahan menyampaikan, berkas perkara korupsi penyaluran hibah untuk ribuan ponpes di Banten sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia memastikan para tersangka segera disidang di Pengadilan Tipikor Serang. "Sudah kita limpahkan ke PN sidang perdana akan digelar 8 September 2021," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Deryardli Tiarhendi
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us