Lebak, IDN Times - Nelayan benih lobster di sepanjang pesisir selatan Banten atau Kabupaten Lebak mengeluhkan pembelian benih lobster oleh koperasi dan Badan Layanan Umum (BLU) milik pemerintah. Para nelayan menilai, benih lobster dibeli dengan harga yang tak sesuai aturan.
Aturan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Lobster (puerulus) di Nelayan.
"Harga ke nelayan itu harus Rp8.500 sekarang kan harganya cuma Rp2.000 sampai Rp3.000 di titik paling rendah lah. Nah kalau ada yang membeli di bawah harga standar akan dikenakan sanksi," kata Abung, salah satu nelayan di Binuangen, Lebak kepada IDN Times, Rabu (4/6/2025).