Sementara di Tangerang Selatan, Pemkot membatas kegiatan usaha kepariwisataan terhitung mulai H-1 bulan suci Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idulfitri.
Aturan ini dalam rangka menciptakan kekhusyukan dan menjaga kondisi yang kondusif bagi umat Islam sekaligus tetap mempertahankan kebutuhan dan tumbuh kembangnya ekonomi masyarakat.
“Perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadan, menjaga toleransi agama,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie pada Kamis (23/3/2023).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/1144/KESRA/2023 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Amaliyah Umat Menjelang dan Selama Bulan Ramadan Serta Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi di Kota Tangsel.
Jenis usaha pariwisata yang wajib tutup total selama waktu di atas antara lain, club malam; diskotek; pub; bar; karaoke; rumah biliar; pemainan ketangkasan (kecuali fasilitas mall); live musik (pertunjukan musik skala besar); terapi air atau spa; rumah pijat.
Usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, cafe, warung makan kaki lima selama bulan Ramadan serta usaha hiburan bioskop, pengaturan layanan operasionalnya sebagai berikut:
A. Pesan antar/delivery/take away/drive thru/layanan daring dapat dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 04.00 WIB dengan layanan pesan terakhir (last order) maksimal sampai pukul 03.45 WIB.
B. Pesan antar/delivery/take away/drive thru/layanan daring di pusat perbelanjaan atau mall dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib tutup mengikuti jam operasional pusat belanja tersebut.
C. Makan di tempat (dine in) mulai operasional pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB (waktu imsak), dan wajib menggunakan penutup atau gorden agar memperhatikan etika dan estetika.
D. Bioskop dizinkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB.
E. Pengaturan layanan operasional sebagaimana huruf a, b, c, dan d berlaku selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Benyamin berpesan kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan agar menghormati dan menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Memberikan dan fasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik serta berpakaian sopan selama bulan suci Ramadan.
Dilarang memasang reklame/poster/publikasi pertunjukan film lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, provokasi dan erotisme. “Dilarang mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum,” pesan Benyamin.
Ia menegaskan, dilarang mengadakan acara buka puasa on the road dan sahur on the road. Dilarang membuat, mendistribusikan, menjualbelikan, menyalakan dan membunyikan petasan, kembang api, dan sejenisnya.
Benyamin pastikan pengawasan terhadap surat edaran ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing.
“Setiap orang dan atau badan yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan instansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tegasnya.
Jika ingin beroperasi saat sahur, pemilik usaha boleh buka sejak pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, surat edaran ini menegaskan soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
"Penutupan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard selama Ramadan dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan dan dapat beroperasi kembali 3 hari setelah Idulfitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi," demikian tercantum dalam surat tersebut.