Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mencuri Karena Anak Sakit, ART di Tangsel Dibebaskan

Dok. Kejari Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Astuti mengaku sangat bersyukur bisa kembali berkumpul bersama tiga orang anak dan suaminya. Sebelumnya, asisten rumah tangga berusia 49 tahun itu sempat mendekam selama 60 hari di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Astuti sebelumnya disangkakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan menjadi tahanan Polres Tangerang Selatan, atas perbuatan pencurian yang dilakukan di rumah mantan majikannya.

“Setelah tahap II pada 21 Februari 2023 oleh jaksa penuntut umum (JPU) kami diusahakan, dikomunikasikan ke saksi korban untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina, Rabu (8/3/2023).

1. Saksi korban adalah majikan Astuti

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersyukur, saksi korban yang pernah menggunakan tenaga pelaku Astuti, bersedia memaafkan dan menyatakan tidak melanjutkan perkara pidana tersebut.

Atas dasar itu, kemudian Kejari Tangsel, melakukan restorative justice dengan tersangka Astuti. “Dari pihak korban setuju untuk tidak dilanjutkan ke persidangan,” jelas dia.

2. Astuti mencuri BPKB majikan karena anak sakit

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Silpia menjelaskan, Astuti adalah seorang Ibu rumah tangga yang telah 10 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban. Dia berurusan dengan hukum setelah dia diduga mencuri. 

“Karena masalah ekonomi, korban akhirnya melakukan itu (pencurian),” jelas Silpia.

Berdasarkan hasil analisis dan persyaratan penetapan restorative justice, perkara Astuti dinilai memenuhi persyaratan, diantaranya baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan pasal pidana tak lebih dari lima tahun.

”Kemudian saksi korban telah memaafkan perbuatan pencurian BPKB milik saksi korban karena ART ini sudah 10 tahun bekerja di rumah saksi korban, makanya sudah seperti keluarga,” terangnya.

3. Astuti nekat mencuri BPKB mobil milik majikannya untuk digadaikan ke bank

Dok. Kejari Tangsel

Silpia menuturkan, Astuti nekat mencuri BPKB mobil milik majikannya untuk digadaikan ke bank, sebagai jaminan piutang yang dia lakukan. Pinjaman uang dari bank itu, kata Silpia, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya terutama dua orang anak kandung pelaku.

“Ibu ini punya empat anak, yang pertama baru meninggal dunia. Kemudian yang kedua sedang sakit dan butuh biaya. Akhirnya dia nekat gadai BPKB mobil majikannya untuk ambil pinjaman Rp37 juta dan uang Rp37 juta juga sudah dilunasi oleh showroom, karena kasihan katanya,” ungkap Silpia.

Atas pengampunan hukum terhadap perkara itu, Silpia, juga mengapresiasi saksi korban yang bersedia memaafkan pelaku yang dia kenal sudah lama itu dengan berdamai tanpa syarat.

“Karena perdamaian ini tanpa syarat. Sama sekali tidak ada, korban kasihan demi keluarga pelaku yang memiliki empat anak dan anak pertama yang sudah meninggal,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us