12 Mahasiswa Tahanan Politik Demo Agustus di Serang Segera Disidang

- Sebanyak 12 mahasiswa yang ditahan usai demo 30 Agustus 2025 di Simpang Ciceri resmi diserahkan ke Kejari Serang bersama barang bukti untuk proses hukum tahap II.
- Mereka dijerat pasal terkait pengerusakan dan pembakaran pos polisi Ciceri, sementara Kejari menugaskan tiga jaksa untuk menyusun dakwaan dan segera melimpahkan kasus ke pengadilan.
- Dengan tambahan ini, total ada 14 mahasiswa terjerat kasus hukum pasca demonstrasi tersebut, termasuk dua mahasiswa Untirta yang sudah lebih dulu divonis penjara.
Serang, IDN Times - Kasus 12 mahasiswa yang menjadi tahanan politik pasca aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 di kawasan Simpang Ciceri, Kota Serang memasuki babak baru. Kini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (26/3/2026).
Pantauan di lokasi, saat digiring ke mobil tahanan sejumlah mahasiswa sempat berteriak sebagai korban kriminalisasi pemerintah ke massa mahasiswa yang turut menemani mereka di kejaksaan.
"Hari ini kami telah menerima beberapa orang tersangka beserta barang bukti dalam rangka tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota," kata Kasi Intel Kejari Serang, M Lutfi Andrian di kantornya.
1. Mereka dijerat pasal pengerusakan dan pembakaran pos polisi

Dari berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan, mereka dijerat Pasal 308 ayat (1) junto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait pembakaran dan pengerusakan pos polisi Ciceri, Kota Serang.
"Untuk para tersangka, saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan Serang)," katanya.
2. JPU susun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan

Kejari Serang segera menyusun dakwaan setelah pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan sadis tersebut. Kejari telah menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Untuk pelimpahan ke pengadilan, insyaallah dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan sudah dapat dilimpahkan untuk segera disidangkan," katanya.
3. Total sudah 14 mahasiswa diseret kasus hukum pasca demo Agustus

Dengan penetapan tersebut, total mahasiswa yang dijerat kasus hukum kasus kerusuhan dan pembakaran Pos Polisi (Pospol) Ciceri saat demonstrasi 30 Agustus 2025 kini berjumlah 14 orang.
Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fathan Nurma’arif dan Jonathan, sebelumnya lebih dulu ditangkap dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang. Fathan divonis tujuh bulan penjara, sementara Jonathan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.


















