Terlibat Pencucian Uang, Istri Bos Pabrik PCC Dituntut 3 Tahun Penjara

- Jaksa menuntut Reni Maria Anggraeni tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti menyamarkan harta hasil bisnis narkotika PCC milik suaminya, Beny Setiawan.
- Reni menggunakan rekening pribadinya untuk menampung dan menyalurkan dana miliaran rupiah dari hasil peredaran PCC, termasuk transfer dan setoran tunai yang digunakan membiayai operasional pabrik.
- Beny Setiawan dituntut pidana nihil meski terbukti melakukan pencucian uang, sementara jaksa meminta sejumlah aset terkait kasus ini disita sebagai barang bukti.
Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut Reni Maria Anggraeni dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis narkotika jenis PCC yang dikendalikan suaminya, Beny Setiawan. Sementara itu, Beny Setiawan dituntut pidana nihil.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Engelin Kamea dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (7/6/2026).
1. Reni dinilai terbukti menyamarkan harta hasil tindak pidana

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Reni terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembantuan atau permufakatan jahat untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana penjualan obat terlarang.
"Kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," katanya.
Atas perbuatannya, Reni dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Reni Maria Anggraeni dengan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebanyak Rp1.000.000.000," kata Engelin.
2. Rekening pribadi tampung dana miliaran rupiah

Jaksa mengungkapkan, Reni menggunakan rekening pribadinya untuk menerima dan menyalurkan uang yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika PCC yang dikendalikan Beny Setiawan saat masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Rekening tersebut disebut menerima aliran dana miliaran rupiah yang berasal dari sejumlah transaksi terkait bisnis PCC, termasuk transfer Rp4,13 miliar dari rekening yang dikuasai Faisal dan setoran tunai Rp3,212 miliar dari Agus yang kini berstatus DPO.
Selain menerima dana, rekening tersebut juga digunakan untuk membiayai operasional pabrik PCC di kawasan Baladika, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Dana yang berada dalam rekening terdakwa digunakan untuk pembayaran bahan baku, biaya produksi, serta kebutuhan operasional pabrik PCC," ujar jaksa.
3. Beny Setiawan dituntut nihil

Sementara itu, Beny Setiawan dituntut pidana nihil meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil produksi pil PCC.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Reni bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Namun, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan," katanya.
Selain pidana badan dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan dana dalam rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik narkotika PCC di Kota Serang oleh BNN pada September 2024. Saat itu, petugas menyita sekitar 971 ribu butir PCC beserta bahan baku dan peralatan produksi.
Sebelumnya, Beny Setiawan telah divonis hukuman mati dalam perkara produksi PCC, sedangkan Reni Maria Anggraeni dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.



















