Manfaatkan Kepadatan Arus Mudik, WN China Coba Selundupkan Narkotika

- Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 1.915 gram bubuk MDMA oleh WN Tiongkok berinisial CJ yang disembunyikan di dinding koper.
- CJ memanfaatkan kepadatan arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta pada H-1 Lebaran untuk mengelabui petugas, namun tetap berhasil terdeteksi saat pemeriksaan bagasi.
- Polisi menetapkan satu DPO bernama AS alias Hansen, diduga pengendali barang haram tersebut, sementara CJ dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Tangerang, IDN Times - Seorang warga negara Tiongkok berinisial CJ (39) kedapatan mencoba menyelundupan bubuk bahan baku pembuatan narkotika jenis ekstasi MDMA, pada Jumat, 20 Maret 2026. Saat itu, CJ tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta terminal 2F, penerbangan rute Kamboja-Jakarta.
"Awalnya petugas tidak curiga, sampai akhirnya petugas mencurigai koper barang bawaannya,"ungkap Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/3/2026).
1. Ada 1.915 gram MDMA yang disembunyikan dalam dinding koper

Saat koper dibongkar, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis MDMA, sebanyak 1.915 gram, yang disembunyikan di dalam dinding koper atau dikenal dengan modus false concealment. Bubuk MDMA tersebut dikemas di dalam plastik, kemudian dikelabui lagi dilapisi aluminium foil, barulah diselipkan di balik dinding koper, agar tidak diketahui petugas.
Saat diperika, bubuk berwarna hijau seberat hampir 2 kilogram (kg) yang diketahui untuk membuat ekstasi itu, merupakan narkotika golongan 1 yang dilarang di Indonesia.
"Jadi bentuknya ini bubuk, karena kalau bentuknya butir-butir pil mereka berpikir akan lebih mudah diketahui petugas," katanya.
2. CJ memanfaatkan kepadatan penumpang saat arus mudik

Menurut Hengky, CJ sengaja memilih H-1 lebaran terbang ke Indonesia untul menyelundupkan narkotika lantaran ingin memanfaatkan kepadatan pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang mencapai 190 ribuan dalam satu hari. Masa arus mudik kerap kali dimanfaatkan kurir narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
"Ini naik 30 persen, jika hari biasa naik 30 persen sekitar 120 ribuan penumpang, kalau mudik lebaran itu bisa sampai 190 ribu penumpang. Jadi dia memanfaatkan kepadatan penumpang, dikira akan lengah, tapi petugas kami tetap siaga," ujarnya.
3. Polisi tetapkan 1 DPO atas kasus tersebut

Untuk pengembangan, dengan bekerjasama Polres Bandara Soekarno Hatta, diselidiki kemana tujuan CJ beserta barang haramnya tersebut. Ternyata menuju sebuah apartemen di wilayah Jakarta. Berdasarkan keterangannya, MDMA tersebut seharusnya diterima oleh AS alias Hansen yang juga WN Tiongkok.
"Namun, ia berhasil kabur, meskipun kami telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap DPO tersebut, diduga AS ini merupakan pengendali atau pemilik MDMA tersebut," jelasnya.
Kini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.


















