Wisatawan Keluhkan Pungli Tiket Masuk Tempat Wisata Ilegal di Banten

- Dinas Pariwisata Banten menemukan praktik pungutan liar di sejumlah destinasi wisata ilegal selama libur Lebaran 2026, terutama di kawasan pantai yang belum memiliki izin resmi.
- Pengelolaan wisata tanpa izin dilakukan secara swadaya oleh oknum warga dengan tarif masuk dan karcis buatan sendiri, menyebabkan harga tidak transparan dan merugikan wisatawan.
- Pemerintah daerah diminta bertindak tegas terhadap pengelola wisata ilegal, termasuk kemungkinan penutupan lokasi jika tetap melanggar setelah pembinaan, sambil menyiapkan aturan penertiban baru.
Serang, IDN Times - Dinas Pariwisata Provinsi Banten menyatakan praktik pungutan liar atau “getok harga” terhadap wisatawan masih ditemukan selama libur Lebaran 2026. Praktik tersebut mayoritas terjadi di destinasi wisata yang belum memiliki izin resmi.
Kepala Dinas Pariwisata Banten, Eli Susiyanti mengatakan, pola tarif yang tidak transparan umumnya ditemukan di lokasi wisata ilegal yang dikelola tanpa standar jelas. “Rata-rata tarif yang tidak transparan itu di wisata yang belum memiliki izin,” kata Eli, Kamis (26/3/2026).
1. Wisatawan kena tarif berlapis di kawasan pantai

Salah satu kasus dialami wisatawan asal Jakarta saat berkunjung ke kawasan pantai di sekitar Carita, Kabupaten Pandeglang. Mereka dikenai tarif masuk Rp50 ribu oleh warga setempat.
Namun, setelah berada di dalam area, wisatawan diharuskan membayar pungutan kebersihan Rp5 ribu per orang. Belakangan diketahui, lokasi tersebut bukan destinasi wisata resmi.
Kasus serupa juga ditemukan di kawasan sekitar Legundi. Wisatawan dikenai tarif Rp100 ribu per kendaraan tanpa memperhitungkan jumlah penumpang.
"Skema tersebut dinilai tidak transparan dan memicu keluhan karena dianggap lebih mahal dibandingkan daerah lain yang memberlakukan tarif per orang," katanya.
2. Dikelola swadaya, tarif ditentukan sepihak

Eli menjelaskan, pengelolaan wisata tak berizin umumnya dilakukan secara swadaya oleh oknum warga. Tidak ada standar tarif yang jelas, bahkan karcis masuk dibuat agar terlihat resmi.
"Kondisi ini menyebabkan tarif ditentukan sepihak dan bisa berubah sewaktu-waktu di lapangan, sehingga wisatawan merasa dirugikan," katanya.
3. Pemda diminta tegas, wisata ilegal bisa ditutup

Dinas Pariwisata Banten mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mendorong penerapan tarif yang lebih transparan, yakni dihitung per orang bukan kendaraan.
Selain itu, upaya penertiban terhadap destinasi wisata tak berizin terus didorong. Jika setelah pembinaan masih ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta mengambil langkah tegas.
“Ke depan harus ada peraturan bupati atau wali kota yang mengatur penindakan. Kalau sudah dibina tapi tetap melanggar, bisa ditutup,” ujar Eli.
Dispar Banten tengah menyusun draft surat edaran gubernur untuk mendorong daerah membuat aturan penertiban destinasi wisata ilegal.
Eli menambahkan, wisatawan dapat mengenali destinasi resmi dari sistem tarif yang transparan dan diberlakukan per orang. Saat ini, pihaknya masih menghimpun data lengkap terkait objek wisata berizin di seluruh wilayah Banten.
“Saya juga lagi meminta data wisata yang berizin ke kabupaten kota. Masih mengumpulkan dulu,” katanya.

















