Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 di Lebak dapat Santunan

Warga miskin mendapat Rp5 juta

Lebak, IDN Times - Sebanyak 38 kepala keluarga (KK) menerima santunan dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Penerima santunan ini adalah ahli waris korban meninggal dunia karena COVID-19.

Warga miskin akan mendapat Rp5 juta per kepala keluarga (KK), demikian dikutip dari Antara pada Rabu (1/9/2021). Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra berharap, bantuan itu bisa menopang kehidupan keluarga yang ditinggalkan. 

Baca Juga: Bupati Izinkan KRL Beroperasi Normal di Lebak

1. Penerima santunan benar-benar orang miskin

Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 di Lebak dapat SantunanIlustrasi warga miskin (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Eka melanjutkan, dana santunan itu telah disalurkan melalui rekening bank masing-masing. Saat ini, masih ada 20 KK lainnya masih dalam proses pengajuan.

Ia menjelaskan proses pengajuan santunan tersebut, melalui pemerintah desa dan kelurahan kepada Dinas Sosial setempat.

Calon penerima santunan, kata dia, harus benar-benar dari kalangan keluarga miskin dan ada bukti keterangan dari Dinas Kesehatan tentang korban atau keluarganya meninggal dunia karena COVID-19.

2. Pemerintah berharap, santunan itu bisa dijadikan modal usaha

Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 di Lebak dapat SantunanIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Menurut Eka, bantuan dan santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kabupaten pada keluarga-keluarga yang kehilangan anggota karena pandemik COVID-19. Dia berharap, santunan itu juga bisa digunakan sebagai modal usaha. 

"Kami berharap santunan uang corona Rp5 juta itu dimanfaatkan sebaik-baiknya," katanya.

3. Santunan dari Kemensos bagi ahli waris korban COVID-19 sudah dihentikan

Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 di Lebak dapat SantunanMensos Risma Blusukan Temui Pemulung dan Gelandangan di Bantaran Sungai Ciliwung, Senin (28/12/2020) (Dok. Kemensos)

Pada 2020, kata Eka, ahli waris korban meninggal dunia karena COVID-19 menerima santunan Rp15 juta per KK dari Kementerian Sosial RI. Tetapi, program itu telah dihentikan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk selanjutnya dialihkan ke bentuk bantuan yang lain.

"Kami menyalurkan bantuan santunan warga korban meninggal corona itu hanya melanjutkan dari Kementerian Sosial, " kata Eka.
 
Sejumlah ahli waris korban meninggal dunia karena COVID-19 di daerah itu merespons positif kepedulian pemkab setempat melalui pemberian santunan tersebut.
"Kami gunakan dana santunan itu untuk kebutuhan hidup dan usaha kecil-kecilan, " kata Aminah, seorang warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Kakak Adik di Lebak Dipasung Selama 24 Tahun

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya