Beredar Surat Minta THR, Perumda NKR Tangerang: Itu Palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) Kabupaten Tangerang Finny Dwiyanti membantah menerbitkan surat permintaan tunjangan hari raya atau THR.
Hal ini menanggapi beredarnya surat dengan berstempel Pengelola Pasar Curug dan ditujukan kepada sopir dan perusahaan/usaha di Pasar Curug.
"Bahwa terkait (edaran surat). Bukan dilakukan oleh Pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR, kami sudah alokasikan dari Kantor Pusat Perumda Pasar NKR," kata Finny, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Polres Kota Tangerang Buka Call Center Pengaduan Ormas Minta THR
1. Dirut Perumda NKR pastikan surat itu palsu
Oleh karena itu, Finny menegaskan bahwa surat yang beredar di tengah masyarakat itu palsu.
"Stempel yang tertera pada kertas tersebut bukan stempel Pasar Curug, karena desain dan logonya berbeda," katanya.
2. Ada surat beredar, Perumda NKR sudah mengecek ke lapangan
Finny mengaku pihaknya sudah mengecek peredaran surat permintaan THR tersebut. Hasil pengecekan di lapangan, dia memastikan bahwa permintaan THR itu dikeluarkan oleh petugas perorangan yang ada di Pasar Curug.
"Menurut petugas perwakilan bongkar muat, atas surat yg beredar, bukan dari koordinator/Pengelola bongkar muatannya langsung, melainkan dari petugas perorangan bongkar muat tanpa sepengetahuan/persetujuan dari koordinatornya," ujarnya.
Baca Juga: Minta THR ke Pedagang Pasar Malam di Cipadu, 7 Pria Ditangkap Polisi
Perumda NKR meminta maaf atas beredarnya surat permintaan THR palsu itu
Menurut pengelola bongkar muat, stempel yang tertera pada kertas tersebut, bukan stempel resmi dari koordinator pengelola bongkar muat.
"Kami atas nama pengelola Pasar Curug, yang merupakan unit pengelolaan pasar di bawah Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, mengucapkan mohon maaf atas kejadian ini," kata Finny.
Dia juga sudah memerintahkan petugas atau pengelola pasar serta petugas bongkar muat untuk menertibkan kembali kegiatan menarik atau pencatutan nama dan stempel lembaga.