Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dewan Pengupahan Usul UMP Banten 2023 Naik Maksimal 7,48 persen

Buruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Serang, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik tidak melebihi 7,48 persen. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno bersama yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. 

Selanjutnya, usulan itu akan diajukan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mendapatkan penetapan UMP 2023 dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2023.

1. Berapa angka pasti kenaikan UMP Banten masih menunggu SK gubernur

ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Ketua Dewan pengupahan Provinsi Banten Septo belum bisa memastikan berapa angka pasti kenaikan UMP Banten 2023 tersebut.

"(Kenaikan UMP) menunggu SK gubernur. Maksimal tanggal 28 November sudah ada keputusan," kata Septo, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022). 

2. Septo menjabarkan perhitungan kenaikan UMP Banten 2023

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Septo, unsur pemerintah menggunakan rumus baru penetapan UMP versi Peraturan Menteri tenaga Kerja 18/2022, dimana penyesuaian UMP 2023 adalah hasil pertambahan dari UMP 2022 dengan hasil penyesuaian nilai UMP yang sudah dikalikan nilai UMP 2022. 

Adapun penyesuaian nilai UMP dalam rumus tersebut adalah angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian angka pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Nilai alfa yang kemudian disimulasikan adalah 0,1 dan 0,2 serta 0,3.  "Kita juga masih melakukan  kajian mengenai rumus-rumus itu," kata Septo.

Septo menjabarkan nilai alfa 0,1 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang lebih tinggi dari tingkat pengangguran terbuka nasional. Adapun nilai alfa 0,2 diambil dari dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang sama dengan tingkat pengangguran terbuka Nasional.

 Kemudian nilai alfa 0,3 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang di atas tingkat pengangguran nasional.

Dari hasil perhitungan menggunakan rumus tersebut, kata Septo, diperoleh kenaikan UMP 2023 dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah 6,4 persen dan 6,9 persen lalu 7,48 persen.

2. Pengusaha usul 5,11 persen, sementara buruh usul kenaikan UMP hingga 13 persen

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Septo mengungkap, kelompok pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten. Dalam rapat pleno tersebut, Apindo bersikukuh mengusulkan agar kenaikan UMP di angka 5,11 persen.

“Angka-angka yang dipergunakan dalam rumus PP 36/2021 itu sama seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai UMP 2022. Tapi yang berbeda di dalam rumus yang diatur PP itu adalah ada unsur  seperti rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja,” katanya.

Sementara itu, kelompok buruh diwakili serikat pekerja/buruh yang mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Serikat pekerja/buruh dalam usulannya meminta agar kenaikan harga BBM dan tarif listrik dimasukkan dalam penghitungan kenaikan UMP 2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us