Dewan Pengupahan Usul UMP Banten 2023 Naik Maksimal 7,48 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik tidak melebihi 7,48 persen. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno bersama yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Selanjutnya, usulan itu akan diajukan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mendapatkan penetapan UMP 2023 dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2023.
Baca Juga: Kejati Banten Tahan Penyuap Eks Kepala BPN Lebak dalam Kasus Tanah
1. Berapa angka pasti kenaikan UMP Banten masih menunggu SK gubernur
Ketua Dewan pengupahan Provinsi Banten Septo belum bisa memastikan berapa angka pasti kenaikan UMP Banten 2023 tersebut.
"(Kenaikan UMP) menunggu SK gubernur. Maksimal tanggal 28 November sudah ada keputusan," kata Septo, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).
2. Septo menjabarkan perhitungan kenaikan UMP Banten 2023
Menurut Septo, unsur pemerintah menggunakan rumus baru penetapan UMP versi Peraturan Menteri tenaga Kerja 18/2022, dimana penyesuaian UMP 2023 adalah hasil pertambahan dari UMP 2022 dengan hasil penyesuaian nilai UMP yang sudah dikalikan nilai UMP 2022.
Adapun penyesuaian nilai UMP dalam rumus tersebut adalah angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian angka pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Nilai alfa yang kemudian disimulasikan adalah 0,1 dan 0,2 serta 0,3. "Kita juga masih melakukan kajian mengenai rumus-rumus itu," kata Septo.
Septo menjabarkan nilai alfa 0,1 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang lebih tinggi dari tingkat pengangguran terbuka nasional. Adapun nilai alfa 0,2 diambil dari dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang sama dengan tingkat pengangguran terbuka Nasional.
Kemudian nilai alfa 0,3 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang di atas tingkat pengangguran nasional.
Dari hasil perhitungan menggunakan rumus tersebut, kata Septo, diperoleh kenaikan UMP 2023 dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah 6,4 persen dan 6,9 persen lalu 7,48 persen.
2. Pengusaha usul 5,11 persen, sementara buruh usul kenaikan UMP hingga 13 persen
Septo mengungkap, kelompok pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten. Dalam rapat pleno tersebut, Apindo bersikukuh mengusulkan agar kenaikan UMP di angka 5,11 persen.
“Angka-angka yang dipergunakan dalam rumus PP 36/2021 itu sama seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai UMP 2022. Tapi yang berbeda di dalam rumus yang diatur PP itu adalah ada unsur seperti rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja,” katanya.
Sementara itu, kelompok buruh diwakili serikat pekerja/buruh yang mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Serikat pekerja/buruh dalam usulannya meminta agar kenaikan harga BBM dan tarif listrik dimasukkan dalam penghitungan kenaikan UMP 2023.
Baca Juga: Siap-siap! UMP 2023 Lampung Diumumkan 28 November 2022