Ratusan Kendaraan Dinas di Kabupaten Tangerang Nunggak Pajak, Duh!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sekitar 400 kendaraan dinas milik pemerintah desa di Kabupaten Tangerang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Tunggakan pajak ini berlangsung selama satu sampai dua tahun.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Balaraja Ali Hanafiah. "Dari sekitar 1.600 kendaraan dinas, yang belum membayar pajak sekitar 400 unit," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/12/2022).
1. Nilai tunggakan pajak hingga Rp500 juta
Lebih lanjut dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melaporkan ada 1.600 unit kendaraan, baik roda dua maupun empat. Dari jumlah itu, pajak dari sekitar 400 unit belum dibayar.
"Jika dinilai jumlah tunggakan kendaraan dinas itu sebesar Rp500 Juta," katanya.
2. Samsat menduga kendaraan yang pajaknya menunggak sudah tua atau tidak terpakai
Kebanyakan kendaraan yang pajaknya menunggak, kata dia, merupakan kendaraan milik desa. Dia juga menduga, kendaraan tersebut sudah tua. "Atau tidak terpakai lagi," kata Ali.
Ia menyampaikan, jika ada kendaraan milik pemerintah yang kondisinya sudah tidak layak pakai atau telah di lelang. Maka seharusnya aparat pemerintahan bisa menginformasikan terlebih dahulu ke Samsat, sehingga nantinya bisa dilakukan penghapusan catatan potensi pendapatan dari kendaraan.
"Baiknya memang disinformasi kepada kami. Jadi kamu juga tidak memasukkan semua kendaraan sebagai potensi pendapatan. Ketika diinformasikan, nanti kan akan kita hapus data kendaraan tersebut dari sumber potensi pendapatan," ujarnya.
3. Samsat sudah surati kantor-kantor desa soal pajak kendaraan
Sebagai upaya memberikan kesadaran dan mengingatkan pembayaran pajak, Samsat sudah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pajak kendaraan tersebut kepada kantor-kantor desa bersangkutan. Tak hanya itu, menurut Ali, petugas juga melakukan razia kendaraan kerja sama dengan pihak kepolisian.
"Kita tentunya sudah berkirim surat ke setiap kantor desa yang memiliki kendaraan belum dilakukan pembayaran pajak itu," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk total keseluruhan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang saat ini telah mencapai 98,93 persen dari target Rp354 miliar dan per 6 Desember 2022 sudah mencapai Rp350 miliar.
"Kalau melihat tren hari ini, insya Allah sampai akhir tahun target 110 persen itu tercapai, " ucap dia.
Baca Juga: Kasus Korupsi, Pejabat Disperindag Tangerang Dituntut 1,5 Tahun Bui