Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/KejariCilegon

Intinya sih...

  • Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cilegon untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara.
  • Putusan Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon terhadap Dikrie yang divonis bebas sebelumnya.
  • Dikrie dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol yang merugikan negara Rp966 juta.

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana ke Lapas Kelas IIA Cilegon untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Terpidana korupsi Pasar Rakyat Grogol, Kota Cilegon yang merugikan negara Rp966 juta itu dieksekusi di rumahnya di Kompleks Metro Cilegon, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Selasa (29/4/2025).

Editorial Team