Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis 2 mantan pejabat Bank Banten dalam perkara kredit fiktif dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru, dengan 2 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara Rp782 juta.
Dua pejabat Bank Banten tersebut adalah Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang dan Rudi Wijayanto manajer operasional Bank Banten cabang Tangerang.
Sementara itu, pihak swasta yang juga dijerat dengan kasus yang sama Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru divonis 3 tahun bui.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Mochamad Arief Adikusumo, Rabu (21/8/2024).