Ilustrasi Bandara Soetta (IDN Times/Lia Hutasoit)
Dalam monitoring dan evaluasi terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan, penyelidik menemukan kedua oknum juga telah memaksa pengurus perusahaan untuk memberikan sejumlah uang untuk setiap kilogram barang kiriman.
Dalam daftar barang PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK), misalnya, terungkap bahwa perusahaan ini harus membayar tarif operasional kiriman sekitar Rp1.000-Rp2.000 per kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021.
"Yang seluruhnya berjumlah total tagihan yang diminta Rp3.126.000.000," katanya.
Di sisi lain, penyelidik Kejati Banten juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tangan ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berinisial VIM sebesar Rp1.170.000.000. Uang itu tersimpan di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
"QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan perusahaan jasa titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Bahwa QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1.000/Kg atau Rp2.000/Kg dari setiap tonase per bulan importasi Shopee," kata Adhiyaksa.