11 Anggota Polisi di Banten Dipecat, Sebagian Besar Gara-gara Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sebanyak 11 anggota polisi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Banten mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan bahwa sebagian besar personel yang dipecat karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Jadi kalau kebijakan pimpinan Polri kalau kita menemukan anggota yang terlibat narkoba itu langsung diberikan tindakan tegas, PTDH," kata Abdul Karim saat rilis akhir tahun, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Jelang Pemilu, Polda Banten Pasang CCTV di Bawaslu
1. Jumlah anggota yang dipecat lebih banyak ketimbang tahun lalu
Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota ini menyebut, jumlah personel Polda Banten yang dipecat sebagai anggota polri tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2022.
"Pada tahun 2022 ada 8 orang personel atau naik 3 orang menjadi 11 orang. Artinya naik 3,7 persen," katanya.
2. Ada ratusan anggota yang melanggar disiplin dan kode etik
Karim juga mengungkapkan, selama tahun 2023 ada ratusan anggota Polda Banten melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Polri.
"Ada 302 kasus disiplin pada tahun 2023, ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sebanyak 282 kasus. Kemudian pelanggaran kode etik 81 kasus, tahun lalu 70 kasus," katanya.
3. Karim berjanji bakal terus membina anggotanya
Ke depan, lanjut Abdul, jajarannya akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh anggotanya baik di Polda Banten maupun polres jajaran.
"Kita terus berikan himbauan dan pembinaan pada anggota, agar betul-betul menjaga marwah Polri," katanya.
Baca Juga: Konflik Lahan SD, Bupati Serang Dilaporkan ke Polda Banten