2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Kredit Macet Bank Banten Disita

Aset tersangka akan dikejar untuk pulihkan kerugian negara

Serang, IDN Times - Tim penyidik dari Kejati Banten kembali menyita aset yang terkait korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM senilai Rp 65 miliar tahun 2017. Kali ini, tiga aset berupa lahan dan rumah milik istri Direktur PT HNM Rasyid Samsudin. 

"Penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa lahan dengan luas 1.427 meter persegi yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Kejati Sita Sebidang Tanah Milik Tersangka Kredit Macet Bank Banten

1. Dua rumah mewah atas nama istri tersangka RS turut disita

2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Kredit Macet Bank Banten DisitaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penyidik juga menyita dua rumah mewah di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2 dan 6, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. "Sertifikat hak milik kedua rumah atas nama IPS, istri dari tersangka RS," kata Ivan.

Ivan menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang. "Barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," katanya.

2. Sebelumnya penyidik telah sita juga tanah dan banguna milik RS

2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Kredit Macet Bank Banten DisitaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, sebelumnya penyidik telah menyita satu bidang tanah seluas 629 meter persegi di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Kemudian, bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

3. Kejati Banten akan kejar aset tersangka untuk memulihkan kerugian negara

2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Kredit Macet Bank Banten DisitaDok. Istimewa/KejatiBanten

Sementara, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan terus mengejar asat-aset para tersangka kasus kredit macet Bank Banten guna memulihkan kerugian negara

"Aset sudah tanah bangunan yang disita kita sekarang akan terus gencar memulihkan kerugian negara," katanya.

Sebelumnya, Kejati Banten baru menetapkan dua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.

Baca Juga: Kredit Macet Bank Banten Mencapai Rp364 Miliar 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya