Ada 90 Titik Pembuangan Sampah Liar di Kota Serang, Bau! 

Pemkot Serang mengakui sulit atasi sampah liar

Serang, IDN Times - Tumpukan sampah di sejumlah titik di pinggir jalan arteri Kota Serang seakan menjadi pemandangan biasa bagi warga. Selain menimbulkan bau, tumpukan sampah itu pula membuat wajah Ibu Kota Provinsi Banten itu menjadi kumuh.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang mencatat hingga kini masih ada 90 titik pembuangan sampah liar di Kota Serang.

Baca Juga: Penyumbang Emisi Terbesar di Tangerang: Kendaraan Bermotor

1. Berkurang dari tahun sebelumnya: 120 titik

Ada 90 Titik Pembuangan Sampah Liar di Kota Serang, Bau! IDN Times/Khaerul Anwar

Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, kendati masih ada 90 titik, angka lahan kosong yang menjadi tempat pembuangan sampah liar tahun ini dapat direduksi atau dikurangi. Tahun sebelumnya, ada sebanyak 120 titik pembuangan sampah liar di Kota Serang.

“Sekarang ini tersisa 80-90 titik sampah liar dari 120 titik sampah liar,” kata Farach saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

2. Pemkot Serang mengaku kesulitan atasi sampah liar

Ada 90 Titik Pembuangan Sampah Liar di Kota Serang, Bau! IDN Times/Khaerul Anwar

Farach menuturkan, pihaknya mengaku kesulitan untuk mengatasi sampah liar. Oleh karena itu, menurut dia, penanganan sampah perlu berkolaborasi dengan perangkat wilayah diilapisan paling bawah mulai tingkat RT, RW, lurah, hingga camat.

"Di sini juga kalau masyarakat bisa sama-sama bayar retribusi di situ ada pelayanan,” katanya.

3. Mayoritas lokasi sampah liar di daerah yang tak bayar retribusi

Ada 90 Titik Pembuangan Sampah Liar di Kota Serang, Bau! IDN Times/Khaerul Anwar

Farach menjelaskan, anggaran Pemkot Serang untuk penanganan sampah sangat terbatas. Pihaknya mengajak agar masyarakat bisa sama-sama menyediakan bak sampah dan membayar retribusi pengangkatan sampah.

Menurut Farach, jumlah sampah bisa nol, jika setiap keluarga sendiri bisa mengolahnya. Selama ini, kata dia, lingkungan yang tidak terkelola sampahnya itu yang tidak bayar retribusi.

"Jadi kita menekankan untuk bayar retribusi, jadi kita ambil pelayanannya dari masyarakat. Murah, dalam Perda Nomor 2 tahun 2016, satu keluarga itu 10 ribu perbulan. Tapi kan masyarakat ini belum memahami adanya retribusi," katanya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Olahraga Gratis di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya