Ada Wabah COVID-19, Perpanjang SIM di Banten Dapat Dispensasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Dalam upaya membantu masyarakat di tengah wabah virus corona atau COVID-19, Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada 17 sampai dengan 30 Maret.
Kebijakan ini merupakan sikap Korlantas Polri menanggapi perkembangan wabah virus yang berasal dari Tiongkok itu di Indonesia.
Baca Juga: Berapa Lama Sih Virus Corona Bertahan di 10 Benda Berbeda Ini?
1. Perpanjangan masa berlaku SIM boleh ditunda bulan depan
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatakan kepada masyarakat yang memegang SIM dan masa berlakunya habis pada bulan ini, boleh memperpanjang pada bulan April.
"Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 31 Maret 2020," kata Wibowo kepada wartawan, Jumat (20/3).
2. Khusus ODP dan PDP boleh memperpanjang setelah dinyatakan sehat
Khusus untuk orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau pasien positif corona, mereka dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat.
"Setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," katanya.
3. Pemohon SIM akan dicek suhu tubuh
Lebih lanjut, Wibowo mengungkapkan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, petugas akan mengukur suhu tubuh terhadap setiap para pemohon SIM. Selain itu pihaknya juga menyediakan hand sanitizer supaya bakteri-bakteri di tangan juga mati.
"Kemudian melakukan sistem jaga jarak satu meter di setiap kursi tunggu. Mudah-mudahan dengan upaya itu kita bisa bersama-sama meminimalisir penyebaran virus ini," ungkapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Avanza vs Tronton di Serang, 3 Orang Meninggal