Bawaslu Bakal Panggil Wali Kota Serang 

Wali Kota Serang endorse anaknya yang tengah nyaleg

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mendalami dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Wali Kota Serang Syafrudin.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang itu diduga turut mengkampanyekan putranya, Sandy Bela Sakti yang maju sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Banten dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Serang di beberapa kegiatan pemerintahan.

Baca Juga: Endorse Putranya yang Nyaleg, Wali Kota Serang: Gak Salahi Aturan

1. Bawaslu akan memanggil Syafrudin

Bawaslu Bakal Panggil Wali Kota Serang Dok. Istimewa/pemkot

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji dan mendalami, termasuk akan memanggil Syafrudin untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.

"Nanti akan kami dalami apakah ada unsur pelanggaran atau tidak," kata Agus saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).

2. Meskipun belum ada penetapan caleg, hal itu dinilai tetap melanggar

Bawaslu Bakal Panggil Wali Kota Serang Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Meski pun saat ini belum dilakukan penetapan daftar calon peserta legislatif (caleg) tetap dan masa kampanye. "Selama mereka melakukan bukan pertemuan terbatas dan pertemuan umum, hingga menghadiri kegiatan keagamaan dengan adanya ajakan atau melakukan kampanye, hal itu menjadi pelanggaran pemilu," kata Agus.

Dia juga memperingatkan kepada pejabat negara untuk tidak membawa serta kerabatnya dalam setiap kegiatan. Dengan kata lain mengkampanyekan atau sosialisasi terkait partai politik, karena kedua hal tersebut bersebrangan dengan netralitas aparatur negara.

"Meski pun kemasannya menghadiri kegiatan keagamaan, itu tidak boleh bawa simbol-simbol partai politik, kemudian mengajak atau kampanye," katanya.

3. Bawaslu bakal sanksi tegas Syafrudin jika terbukti melanggar

Bawaslu Bakal Panggil Wali Kota Serang Wali Kota Serang, Syafrudin (Dok. Istimewa)

Agus menegaskan, Bawaslu Kota Serang akan memberikan sanksi kepada Syafrudin jika terbukti melanggar. Meski sejauh ini belum ada sanksi yang jelas terhadap pelanggaran dalam peraturan undang-undang dan PKPU tentang kampanye di luar masanya.

Namun, ada langkah lain yang dapat ditempuh oleh Bawaslu apabila ditemukan adanya pelanggaran tersebut. Dengan memberikan rekomendasi kepada lembaga pembina kepala daerah, yang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pelanggaran berkaitan dengan itu, dan penanganannya diteruskan ke lembaga yang berwenang," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin membantah jika dirinya melanggar aturan. Sebab, alasan dia membawa serta anaknya bukan semata-mata untuk kepentingan partai, namun atas undangan masyarakat.

"Sebetulnya sah-sah saja, dan kami mengajak di luar jam kerja. Kemudian, ada undangan masyarakat. Jadi, saya tidak semena-mena menghadirkan tanpa ada undangan masyarakat," katanya  pada Kamis malam, 12 Oktober 2023.

Apabila hal itu melanggar aturan, Ketua Partai PAN Provinsi Banten itu mengaku tidak akan melakukan hal itu lagi, dengan membawa serta anaknya yang merupakan bacaleg Partai PAN Dapil 2 Banten dalam setiap kegiatan pemerintahan.

"Kalau itu menyalahi, insya Allah ke depan saya tidak akan melakukan lagi, sepanjang itu menyalahi aturan. Tapi kalau tidak menyalahi, ya terus saya lakukan. Namanya juga warga dan endorse," katanya.

Baca Juga: Selama Januari-Agustus 231 Warga Kota Serang Terserang DBD

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya