Berkas Kasus Pelecehan Seksual Anggota DPRD Pandeglang Rampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual Anggota DPRD Pandeglang Yangto terhadap MA seorang gadis (18) memasuki babak baru. Berkas perkara yang menyeret politisi partai Nasem tersebut telah dinyatakan rampung atau P21.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, penyidik akan melimpahkan tahap 1 berkas perkara Yangto ke Kejari Pandeglang hari ini, Kamis (5/1/2023). "Berkas sudah rampung, hari ini kita kirim berkas (ke jaksa)," kata Shilton.
Baca Juga: Tersangka Pelecehan, Anggota DPRD Y Pandeglang Tak Ditahan
1. Shilton berharap, berkas dinyatakan lengkap juga oleh jaksa
Shilton berharap, saat diteliti oleh kejaksaan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang tersebut dinyatakan lengkap. Sehingga, tidak ada kendala dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.
"Semoga bisa langsung P21 tidak ada kendala di kejaksaannya. Mohon doanya," katanya.
2. Ini ancaman pasal yang disangkakan ke Yangto
Dia menyampaikan, dari berkas yang akan dilimpahkan, pihaknya menjerat tersangka Yangto dengan pasal 281 dan atau pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelecehan seksual.
"Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan alat bukti. Unsur pasal nya masih tetap 281 atau 289 , tidak ada perubahan," katanya.
Baca Juga: Lecehkan Perempuan, Anggota DPRD Pandeglang Jadi Tersangka
3. Meski tersangka, Yanto tak ditahan polisi
Diketahui, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Pandeglang Yangto tidak ditahan penyidik kepolisian Polres Pandeglang. Penahanan tersangka pelecehan gadis itu ditangguhkan dengan kuasa hukumnya sebagai penjamin.
Baca Juga: Tersangka Pelecehan, Anggota DPRD Pandeglang Laporkan Balik Korban