BKD: Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif Terancam Dipecat 

BKD sebut kasus masuk kategori pelanggaran berat

Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah memanggil dan memeriksa AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). AB terseret kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dalam pengadaan laptop.

Dari hasil pemeriksaan, BKD menilai perbutan yang dilakukan oleh AB masuk dalam kategori pelanggaran berat. "Diduga pelanggarannya memang berat, bisa sampai diberhentikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Diketahui, dari 20 SPK kontrak pengadaan 100 unit Laptop merek Asus tahun 2023, PT Putera Pangestu Jaya Lestari telah mengalami kerugian Rp3,721 miliar.

Baca Juga: ASN yang Terseret SPK Fiktif Masih Aktif di BPBD Banten

1. Meski AB terlibat secara personal, kasus ini tapi tetap diproses secara disipilin pegawai

BKD: Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif Terancam Dipecat Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

AB diduga melakukan hal ini secara personal dan diluar kedinasan, namun, Nana mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), tindakan oknum pejabat itu tetap diproses secara kedisiplinan pegawai.

Selain BKD, pemeriksaan AB melibatkan dari unsur pengawasan inspektorat dan atasannya di BPBD Banten.

"Sudah diperiksa 3 kali dari minggu lalu. Beliau datang (pemeriksaan). Itu kan bagian mekanisme prosedural," katanya.

2. Nasib AB di BPBD diputuskan beberapa hari ke depan

BKD: Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif Terancam Dipecat Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan, Nana menegaskan perbuatan yang dilakukan AB diduga masuk katagori pelanggaran berat. Kendati demikian, sanksi disiplin AB baru akan diputuskan dalam beberapa hari ke depan.

"Kita sudah gerak cepat tinggal keputusan satu dua hari ini kita sampaikan," katanya

3. Saat ini, AB masih aktif menjabat di BPBD Banten

BKD: Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif Terancam Dipecat Ilustrasi. BPBD Maros menangani bencana. IDN Times/BPBD Maros

Sebelumnya, Nana mengungkapkan, hingga saat ini AB masih aktif menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi pada BPBD Banten. Pencopotan jabatan AB menunggu hasil sidang pleno keputusan sanksi disimpin.

"Belum, (diberhentikan sementara), nanti setelah diputuskan pleno secara formal melalui surat keputusan. Kita SK kan melalui hukuman disiplin," katanya.

Baca Juga: Pejabat BPBD Banten Akui Membuat SPK Bodong Pengadaan Laptop

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya