Bocah Tewas, Teknisi Listrik Pasar Malam Jadi Tersangka

Tiga pengelola yang sempat ditahan, tak jadi tersangka

Serang, IDN Times - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kematian bocah 12 tahun karena tersetrum listrik. Insiden ini berujung pembakaran pasar malam di Kampung Cileweung, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. 

"Hasil gelar di Polres 1 orang ditetapkan tersangka. Inisialnya RO," katanya didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Kamis (9/11/2023).

Sementara, tiga orang pengelola pasar malam inisial MM (36), UB (58) dan AN (59) yang sempat ditahan, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bocah Meninggal Tersetrum, Pasar Malam Dibakar Warga

1. Hasil gelar pekara, hanya satu orang yang jadi tersangka

Bocah Tewas, Teknisi Listrik Pasar Malam Jadi TersangkaIlustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolsek Pabuaran AKP Ugum Taryana mengatakan, karena kasus sudah masuk penyidikan, penyidik pun memeriksa sejumlah saksi.

 RO diduga bertanggung jawab atas kebocoran listrik yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Perannya terkait listrik," katanya.

2. Tersangka RO telah ditahan di rutan

Bocah Tewas, Teknisi Listrik Pasar Malam Jadi TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Ugum menambahkan setelah ditetapkan menjadi tersangka, RO telah ditahan penyidik Polsek Pabuaran. "Sudah ditahan di Polsek," katanya.

Ugum menegaskan RO akan dijerat dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun penjara," katanya.

3. Kematian bocah kemudian berujung kemarahan publik. Sejumlah orang kemudian membakar pasar malam

Bocah Tewas, Teknisi Listrik Pasar Malam Jadi TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Pasar malam di Kampung Cileweung, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, dibakar warga pada Sabtu (29/10/2023). Peristiwa itu dipicu, setelah seorang bocah berusia 12 tahun tewas tersetrum saat bermain di area pasar malam.

Pembakaran pasar malam itu, bermula dari tewasnya seorang pelajar di area pasar malam.  Korban diduga tewas karena tersetrum listrik disalah satu wahana permainan.

Pihak keluarga yang mengetahui anaknya tewas kesetrum, mendatangi lokasi Pasar Malam untuk meminta pertanggung jawaban pengelola.

Namun, keluarga korban tidak menemukan pengelola. Atas kekecewaannya itu, pihak keluarga dan warga emosi hingga membakar sejumlah wahana permainan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kepolisian telah menindaklanjuti kasus kematian korban, dan pembakaran pasar malam tersebut. Sebanyak 3 orang telah diamankan, salah satunya pengelola Pasar Malam.

"Tiga orang kita amankan (belum dijadikan tersangka masih dilakukan pemeriksaan). Inisialnya AM (51) warga Janggalan Kudus, MM (63) Cadasari Pandeglang dan UB (58) Pabuaran, Kabupaten Serang," katanya.

 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya