Bocor Kantong Retribusi Parkir di Kota Serang 

Pungli di balik PAD parkir yang tak pernah capai target?

Serang, IDN Times – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Serang tak pernah memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Serang.  Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dituding jadi salah satu sebab utama.

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang TB Ridwan Ahmad menilai, dugaan kebocoran pendapatan parkir di Ibu Kota Banten ini terjadi lantaran terlalu banyak pihak yang terlibat dalam penarikan dan pengelolaan uang parkir tepi jalan umum (TJU). Akibatnya, retribusi yang masuk ke daerah hanya sebagian kecil saja.

Ridwan lantas menjelaskan rantai pungutan parkir ini. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang mengungkap, ada lebih dari 400 juru parkir (jukir) yang saat ini memunguti dana retribusi di jalanan. Para jukir ini kemudian menyetor dana parkir itu ke koordinator. 

Dari koordinator, dana retribusi kemudian diserahkan ke bendahara dinas, baru kemudian disetor ke kas daerah. "Rantai setorannya terlalu panjang, yang kemudian kami melihat, ada potensi kebocoran," kata Ridwan kepada Klub Jurnalis Investigasi (KJI), Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Membongkar Praktik Siswa Titipan Pejabat Daerah di SMA/SMK Banten

PAD retribusi parkir di kisaran Rp500 juta setiap tahun

Bocor Kantong Retribusi Parkir di Kota Serang IDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), retribusi parkir TJU Kota Serang tidak pernah memenuhi target pada periode yang cukup panjang, yakni tahun 2016 hingga 2021.

Tahun 2016, Pemkot Serang menetapkan target parkir TJU sebesar Rp1.017.590.000 dengan realisasi sebesar Rp570.552.000. Pada tahun 2017, retribusi parkir TJU ditargetkan sebesar Rp1.331.271.800 dengan realisasi sebesar Rp532.350.000.

Selanjutnya pada 2018, retribusi parkir TJU ditargetkan sebesar Rp1.331.271.800 dengan realisasi Rp410.445.000. Pemkot Serang menargetkan retribusi parkir pada 2019 sebesar Rp1.331.271.800 dengan realisasi Rp529.030.000.

Di tahun 2020, Pemkot Serang menurunkan target retribusi parkir sebesar Rp500.000.000 dengan realisasi sebesar Rp559.998.000. Di tahun 2021, Pemkot Serang menargetkan retribusi parkir sebesar Rp1.294.650.000 dengan realisasi sebesar Rp897.957.000.

Dari hasil data tersebut, rata-rata realisasi retribusi parkir TJU di Kota Serang hanya sekitar 50 persen saja dari target yang telah ditetapkan, atau rerata pada nilai Rp500 jutaan. Tahun 2021 menjadi realisasi PAD parkir Kota Serang yang tertinggi, mencapai 69,36 persen dari target yang ditetapkan, hampir mencapai angka Rp900 juta.

Baca Juga: Usai Disentil Pemprov, Wali Kota Serang Janji Tertibkan Parkir Liar 

Jukir mengaku, setoran retribusi parkir ke koordinator berbeda-beda per hari

Bocor Kantong Retribusi Parkir di Kota Serang IDN Times/Khaerul Anwar

Tim KJI kemudian menelusuri indikasi kebocoran PAD parkir tersebut. Dari informasi yang berhasil dihimpun, PAD parkir Kota Serang diduga bocor akibat tidak adanya aturan terkait pelaksanaan penarikan retribusi parkir oleh petugas-petugas yang telah mendapatkan surat perintah tugas (SPT) jukir.

Saat ini, ada 500 jukir yang disebar oleh Dishub Kota Serang untuk menarik retribusi di 74 kantung parkir TJU. Dalam melaksanakan tugasnya, para jukir hanya berbekal rompi berwarna biru bertuliskan "Dishub".

Tim KJI juga menemukan jukir di wilayah Kota Serang, yang dalam bertugas menggunakan rompi berwarna hijau ataupun oranye. Jarang dari mereka yang membawa karcis parkir resmi dari Dishub Kota Serang, sebagai bukti penarikan retribusi parkir.

Salah satu jukir resmi Dishub Kota Serang --sebut saja Deri-- mengaku ditugasi menarik retribusi parkir dari para pengendara yang parkir di Jalan Diponegoro. Kemudian, dia menyetor dana itu tidak lansung ke kas daerah, melainkan kepada seseorang yang disebut sebagai "koordinator". 

Anehnya, besaran setoran berbeda-beda, tergantung permintaan dari koordinator parkir, mulai dari Rp35 ribu hingga 200 ribu per hari. Koordinator parkir, kata Deri, menentukan besaran setoran dari para jukir dengan melihat kondisi parkir di sana.

Deri mengaku tak tahu, berapa dana yang kemudian disetor koordinator ke Dishub Serang. "Sistemnya, langsung saya kasih ke koordinatornya, dapat berapa nanti saya digaji (oleh koordinator) ibaratnya,” katanya.

Carut-marut karcis hingga tarif parkir yang lebih mahal

Deri juga menyebut, para jukir tidak pernah memberikan karcis parkir ke pengendara roda dua atau pun empat. Padahal, karcis tersebut sangat penting untuk menghitung jumlah kendaran yang terparkir dan menentukan jumlah setoran ke kas daerah.

“Karcis parkir itu hanya diperuntukkan untuk mobil-mobil, mobil barang untuk laporan ke kantor-kantor,” kata Deri. 

Tak hanya itu mampir seluruh jukir menarik uang parkir di atas tarif yang telah ditentukan oleh Pemkot Serang yakni Rp2 ribu bahkan lebih untuk kendaraan roda dua dan empat. Hal itu, kata dia, lantaran tidak ada pemberitahuan resmi atau sosialisasi dari Dishub Kota Serang.

“Saya gak pernah matok, mau dikasih berapa aja enggak apa-apa. Di SK itu gak tertera sih, (dari Dishub), gak ditentuin (tarifnya),” katanya.

Padahal, berdasarkan Perda Kota Serang nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, diketahui bahwa Pemkot Serang menetapkan besaran retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1 ribu, dan kendaraan roda empat sebesar Rp2 ribu.

Baca Juga: Duh, Trotoar Jalan Protokol di Kota Serang Jadi Lahan Parkir

Pembagian bagi hasil tidak jelas antara koordinator dengan pemda

Bocor Kantong Retribusi Parkir di Kota Serang IDN Times/Khaerul Anwar

Persoalan selanjutnya yang menyeruak adalah tak jelasnya penentuan bagi hasil bagi para jukir dan koordinator parkir. Pasalnya, tidak ada aturan yang jelas mengenai pembagian hasil parkir. Ada yang menyebut pembagian untuk jukir hanya jika telah memenuhi target, ada yang menyebut jika pembagian sesuai dengan persentase pendapatan parkir.

Untuk pembagian hasil, kata Kepala Dishub Kota Serang Heri Hadi, jukir dan koordinator parkir akan mendapatkan bagian apabila target yang telah ditetapkan oleh pihaknya telah tercapai.

“Juru parkir itu tidak digaji oleh kami, hanya dibekali target oleh kami, target per bulan. Jadi ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta, sesuai dengan potensinya lah. Target total kita berapa. Misalkan dalam satu hari itu ditarget seratus, nah selebihnya ya anggap sebagai jasa mereka, ambil itu,” katanya.

Namun hal berbeda disampaikan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Parkir pada Dishub Kota Serang, Umar Hamdan. Ia mengatakan bahwa pembagian hasil parkir TJU sebesar 60 dan 40. Rinciannya, 60 persen untuk jukir dan koordinator parkir, dan 40 persen untuk masuk ke kas daerah. Namun, menurutnya, hal itu tidak ditetapkan melalui aturan, karena koordinator parkir bisa semaunya dalam menyetorkan hasil parkir.

“Mungkin saja jukir dan koordinator di lapangan, bisa saja dia 70 (persen) mungkin. Karena kasihan masyarakat yang kerja, bangun pagi, gak dikasih apa-apa, untuk pemasukan PAD. (Untuk aturan bagi hasil hanya) sistem target yang ditetapkan dari Dishub. Karena pada dasarnya jukir tidak digaji,” katanya.

Tumpang tindih kewenangan Dishub dan Bapenda soal pengelolaan parkir

Bocor Kantong Retribusi Parkir di Kota Serang IDN Times/Khaerul Anwar

Dugaan potensi kebocoran pada pemungutan retribusi parkir juga terjadi pada titik parkir yang seharusnya menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, namun dimanfaatkan Dishub Kota Serang dengan menempatkan jukir.

Salah satu lokasinya adalah parkiran sebuah restoran cepat saji dan Bank Mandiri di Jalan Diponegoro Kota Serang. Kedua tempat tersebut masuk dalam parki khusus, yang artinya membayar pajak parkir kepada Bapenda Kota Serang. Namun, Dishub Kota Serang memanfaatkan peluang tersebut dan menetapkan jika titik itu masuk kategori parkir Tepi Jalan Umum (TJU).

Hal itu dibuktikan dengan keluarkannya Surat Perintah Tugas (SPT) nomor 800/1345/VIII/Dishub/2022 yang diteken Kepala Dishub Kota Serang Heri Hadi. Isinya, Kelapa Dinas Perhubungan Kota Serang menugaskan kepada Ayip Dea sebagai koordinator dan para petugas parkir di lokasi Jalan Diponegoro (pertokoan dan perkantoran) sampai Jalan Veteran.

Dalam surat tersebut tercantum juga 11 pertokoan dan kantor yang dipungut retribusi parkir oleh Dishub Kota Serang, dengan jumlah juru parkir sebanyak 28 orang. Antara lain: Toko Kue Tridasa (4 jukir), Alfamart (4 jukir), Bank BCA (9 jukir), Toko Bangunan Bandar (1 jukir), Bank Mandiri (3 jukir), Sekolah Penabur (4 jukir), PLN (2 jukir), martabak Assen (3 jukir), Burger King (2 jukir), dan Soto Makassar (1 jukir).

Seorang jukir yang tak mau disebutkan namanya mengaku dalam satu hari, dia mendapat jatah tiga sampai empat jam untuk bekerja. "Nanti gantian lagi sama yang lain. Kalau setoran kami langsung kasih ke koordinatornya," kata dia yang setiap hari bekerja di Jalan Diponegoro. Dia juga mengungkap bahwa SPT yang dia dapat berlaku hanya 1 bulan. 

Sementara itu, jukir lain yang bertugas di sebuah resto cepat saji mengungkap, dalam satu titik parkir terdapat beberapa juru parkir yang bertugas dengan masing-masing jam kerja sekitar lima sampai enam jam.

“Kalau di Burger King ada dua orang, jadi gantian. Sehari saya, sehari teman saya.  Biasanya Senin sampai Jumat, cuma sampai jam dua malam. Kalau sabtu Minggu itu, sampai 24 jam buka,” ujarnya.

Jukir yang juga tak mau disebutkan namanya itu menyebut bahwa uang parkir yang dia setor, pada akhirnya memang disetor ke Dishub Kota Serang, namun dia tidak mengetahui secara jelas berapa jumlah uang yang disetorkan oleh koordinator ke Dishub.

“Sistemnya itu langsung saya kasih ke koordinator. Misalnya dapat berapa, nanti saya digaji (dari pendapatan parkir),” ucapnya.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pajak Parkir dan Hiburan Bapenda Kota Serang Rizki Ikhwani menyebutkan, terdapat 90 titik tempat parkir yang telah ditetapkan oleh Bapenda Kota Serang dan masuk dalam parkir khusus. Titik-titik itu, antara lain: pusat perbelanjaan Mallof Serang (MoS), Mall Serang (Ramayana), Mcdonald, Giant, Sari Kuring, Stasiun Serang dan seluruh perhotelan, serta beberapa rumah sakit di Kota Serang, termasuk Burger King.

Namun fakta di lapangan, area Burger King masuk pada salah satu sumber atau titik parkir pada Dinas Perhubungan. “Burger King masuk dalam 90 titik objek pajak parkir khusus per tahun ini. Memang tadinya masuk retribusi parkir dengan target pendapatan Rp830 juta per tahun,” katanya.

Dia mengakui, Bapenda Kota Serang dan Dishub Kota Serang telah membahas persoalan juru parkir di Burger King ini karena seharusnya sudah menjadi kewenangan Bapenda. “Faktanya area parkir di Burgerking sudah menjadi wajib pajak di kami," kata Rizki. 

Menurut dia, apabila area parkir yang sudah menjadi kewenangan Bapenda Kota Serang dan masuk dalam parkir khusus, Dishub Kota Serang tidak boleh menarik atau memungut retribusi parkir di area tersebut. “Ketika subjek dan objek pajak terpenuhi, mereka membayar pajak parkir kepada kami. Sebelumnya kami juga menyosialisasikan kepada mereka (Burger King) terkait pajak parkir ini, termasuk Alfamart dan Indomaret,” ucapnya.

Bapenda, kata Rizki, tidak pernah memungut area yang menjadi kewenangan Dishub Kota Serang, seperti parkir yang bersentuhan langsung dengan bibir jalan atau tepi jalan umum hingga kafe atau ritel mini market yang tidak memiliki lahan parkir khusus.

“Seperti di Alfamart, Indomaret, kemudian Kafe Carios yang langsung ke bibir jalan kami tidak pungut pajak parkir dari mereka. Kami pun harus melihat potensi juga, jika memungkinkan maka akan kami pungut. Ananda tidak masuk.  Kalau Borobudur memang masuk ke Bapenda. Intinya onstreet itu kami tidak pungut,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, kata dia, objek pajak parkir yang berada di luar badan jalan dan berkaitan dengan pokok usaha, bukan bagian dari objek retrebusi parkir yang dikelola oleh Dishub Kota Serang.

"Retribusi itu sudah ada aturan dari pemerintah, dan itu sudah jelas, dan menurut saya tidak ada tumpang tindih kewenangan," katanya.

Dishub tutup mata soal tumpang tindih kewenangan

Bocor Kantong Retribusi Parkir di Kota Serang IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir pada Dishub Kota Serang Umar Hamdan mengatakan, pihaknya hanya menarik retribusi parkir di tepi jalan umum. Sedangkan untuk di sejumlah titik yang masuk Parkir Khusus, retribusi masuk ke Bapenda Kota Serang.

"Mall, Alfamart dan Indomaret itu parkir khusus, adanya di Bapenda. Memang sebelumnya kami mengambil titik tersebut (kewenangan) Bapenda, tapi sekarang ini sudah tidak lagi," katanya.

Dia juga mengakui adanya tumpang tindih dan dugaan pungli atas retribusi parkir di Kota Serang. Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak  untuk menertibkan praktik pungli itu karena berkaitan dengan "urusan perut" dan sudah dianggap wajar di tengah masyarakat.

Umar juga membantah menerima setoran restribusi parkir dari sekitar Jalan Diponegoro, termasuk Burger King dan Bank Mandiri. Kedua titik parkir itu, kata dia, masuk dalam Bapenda.

"Karena uang hasil dari retribusi parkir itu langsung disetorkan ke rekening Bank BJB yang masuk ke kas daerah langsung. Jadi kami tidak menerima uang cash, dan itu berlaku untuk semua koordinator," katanya.

Meski demikian, dia mengakui bahwa di setiap titik parkir ada koordinator yang mengumpulkan retribusi parkir dari para jukir. 

Baca Juga: Jaringan Kabel Optik di Kota Serang Semrawut dan Menjuntai 

Tulisan ini merupakan laporan kolaborasi sejumlah media yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya