Duh, Trotoar Jalan Protokol di Kota Serang Jadi Lahan Parkir

Pemandangan ini seakan lumrah dan tak melanggar

Serang, IDN Times - Trotoar yang merupakan jalur pejalan kaki kerap disalahgunakan menjadi tempat parkir. Pemandangan tersebut, nampak lumrah terjadi di sejumlah jalan protokol di Kota Serang

Tak hanya motor, mobil yang secara dimensi lebih besar secara bebas parkir memenuhi trotoar. Padahal, berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat (1) menyebut fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.

Baca Juga: Warga Serang Tutup Paksa Kiriman Sampah dari Tangsel, Rusak Lingkungan

Baca Juga: Pembuangan Sampah Tangsel ke Kota Serang Disorot, Pemprov: Tak Berizin

1. Pengendara parkir bebas penuhi trotoar jalan

Duh, Trotoar Jalan Protokol di Kota Serang Jadi Lahan ParkirIDN Times/Khaerul Anwar

Seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Semer Peucung, hingga Ramayana. Pejalan kaki yang semestinya melintas di atas trotoar terpaksa "mengalah" dan berjalan badan jalan.

Bahkan, ironinya pengendara yang parkir di tempat terlarang itu ditarik uang retrebusi oleh juru parkir seakan-akan tidak melanggar peraturan. Bangunan perkantoran swasta, perkantoran bank milik pemerintah daerah hingga pertokoan tidak memiliki parkiran.

2. Pejalan kaki mengeluh haknya dirampas

Duh, Trotoar Jalan Protokol di Kota Serang Jadi Lahan ParkirIDN Times/Khaerul Anwar

Andi (36), salah satu pejalan kaki, mengaku terganggu dengan keberadaan kendaraan yang terparkir di trotoar. Pasalnya, hak mereka telah dirampas oleh pengendara mobil maupun motor yang setiap hari parkir di atas trotoar sehingga pejalan kaki melintas ke badan jalan.

Dia berharap pemerintah daerah baik Pemkot Serang maupun Pemprov Banten menindak tegas kendaraan yang parkir di lahan hak pejalan kaki.

"Kita selaku pejalan kaku merasa risih ya. Melintas lewat badan jalan kan bahaya juga kita takut tertabrak kendaraan yang melintas," katanya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Disentil Soal Sampah Tangsel, Syafrudin: Tak Perlu Izin Pemprov

3. Pemkot Serang angkat tangan, alasan pengaturan itu jadi kewenangan Pemprov Banten

Duh, Trotoar Jalan Protokol di Kota Serang Jadi Lahan ParkirIDN Times/Khaerul Anwar

Dikonfirmasi hal tersebut, Kasi Manajemen Lalu Lintas Dishub Kota Serang, Bambang Riyadi mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penertiban di jalur A Yani hingga Ramayana Serang meskipun berada di wilayah Kota Serang, sebab jalur tersebut merupakan kewenangan Pemprov Banten.

"Itu jalan provinsi dan kewenangan berbeda A Yani, Soedirman Ciceri sampe Pisang Mas, termasuk Ramayana," katanya.

Selama ini, menurut dia, Dishub Kota Serang kesulitan untuk menyelesaikan masalah parkir kendaraan di trotoar lantaran jalan tersebut merupakan kewenangan provinsi, lalu pemilik toko tidak memiliki lahan parkir.

"Rencana kita mau membuat parkir khusus pun masih terhambat karena belum ada investor yang berminat. Kalau anggaran kota gak kuat," kata Bambang.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya