BPN Angkat Bicara Soal Belasan SHM Perorangan di Situ Cipondoh

Bantah ada 16 SHM, BPN sebut hanya ada 13 SHM perorangan

Serang, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang angkat bicara soal sebagian area Situ Cipondoh yang menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Banten dikuasai perorangan. Bahkan, ada 16 sertifikat hak milik (SHM) perseorangan yang terbit di atas lahan situ.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Tangerang Dito membenarkan adanya penerbitan SHM di atas lahan aset milik Pemprov Banten tersebut. Namun, jumlahnya tidak mencapai 16 SHM.

"Sebenarnya bukan 16 (sertifikat) tapi 13, itu pun tidak semua hak milik ada juga tanah wakaf," katanya, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Situ Kayu Antap, Aset Pemprov Banten Dikuasai Swasta

1. Sebanyak 10 SHM diterbitkan sebelum adanya HPL Pemprov Banten

BPN Angkat Bicara Soal Belasan SHM Perorangan di Situ CipondohSitu Cipondoh, Tangerang (www.tangerangkota.go.id)

Dito menjelaskan, dari 13 SHM tersebut, sebanyak 10 SHM diterbitkan sebelum adanya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Situ Cipondoh diserahkan ke Pemprov Banten dari Provinsi Jawa Barat. Sedangkan, 3 SHM diantaranya setelah adanya HPL.

Diketahui, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemprov Jawa Barat, PT Griya Tritunggal Paksi (GTP) mengola Situ Cipondoh selama 30 tahun sejak tahun 1993 dengan diterbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) dengan luas 1.261.757 meter persegi.

Aset yang mulanya milik Pemprov Jabar itu baru dialihkan ke Pemprov Banten pada 2007 lalu. "Kalau berdasarkan yang ada di kantor pertanahan tidak semua itu terbit setelah sertifikat HPL, tapi sebelum HPL itu terbit," kata Dito.

2. BPN Kota Tangerang belum menerima permohonan pembatalan dari Pemprov Banten

Dito juga menjelaskan, belasan sertifikat hak milik perseorangan yang terbit di atas HPL Situ Cipondoh saat ini masih aktif, lantaran hingga saat ini belum ada permohonan pembatalan hak milik perseorangan di atas lahan milik negara tersebut dari Pemprov Banten.

"Intinya sampai saat ini walaupun yang terbit sebelum atau sudah HPL itu masih aktif di kantor pertanahan," katanya.

3. PUPR Banten mengaku telah mengajukan surat pembatalan sertifikat ke BPN

BPN Angkat Bicara Soal Belasan SHM Perorangan di Situ CipondohDok. Istimewa/PemprovBanten

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengaku pihaknya telah berkirim surat kepada Kanwil BPN Banten untuk mempertimbangan pembatalan sertifikat HGB PT GTP dan belasan sertifikat yang telah diterbitkan atas nama SHM perseorangan.

"Dari data yang disampaikan oleh BPN kota Tangerang waktu itu yang tumpang tindih," katanya.

Baca Juga: Situ Kayu Antap Dikuasai Swasta, Kejati Dalami Jual Beli Aset

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya