Demo Satu Tahun Jokowi, Jawara Banten: Pelaku Anarkis Harus Ditindak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Hari ini (20/10/2020) tepat peringatan satu tahun Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Dalam momen tersebut, mahasiswa dan buruh akan melakukan unjuk rasa untuk mendesak Jokowi mencabut Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta.
Pendekar Banten menggelar deklarasi menolak anarkisme Jawara persilatan Banten cinta damai di Mapolda Banten, Kota Serang.
Baca Juga: Jelang Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Pemkot Serang Antisipasi Demo Anarkis
1. Sebanyak 100 perguruan silat Banten ikut hadir
Penetapan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) memicu protes dan aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa di berbagai daerah. Beberapa aksi unjuk rasa itu kemudian berakhir ricuh dan perusakan fasilitas umum.
Polisi juga menangkap sejumlah orang yang diduga menjadi dalang kerusuhan.
Sekjen DPP Pendekar Banten Abdul Rahman mengatakan, semua orang berhak menyampaikan aspirasi namun harus tetap mengedepankan sopan santun dan tidak anarkis. Dalam kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 100 perguran silat se Banten.
"Untuk sama-sama mengindahkan tentang sikap bahwa Jawara Banten mendukung cinta damai. Kami berharap kepada seluruh peguron (perguruan) cinta damai lebih indah rasanya," katanya.
Baca Juga: Kapolda Banten Sebut Aksi Mahasiswa di Serang Disusupi Kelompok Anarki
2. Yang bertindak anarkis harus ditindak
Di tempat yang sama tokoh pendiri Banten Embay Mulya Syarif meminta kepada aparat keamanan untuk bertindak tegas dan memproses hukum terhadap orang-orang yang sengaja membuat situasi keamanan masyarakat tidak kondusif. Embay mengatakan menyampaikan aspirasi di muka umum adalah bagian dari demokrasi namun harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami seluruh masyarakat Banten cinta damai yang ribut bukan orang Banten mereka yang bikin gaduh. Kalau tidak baik-baik, kita pulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Buat mereka yang rusuh kami harap ditindak dengan tegas," katanya.
3. Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka demo
Untuk diketahui, Polda Banten mengamankan sebanyak 14 orang pada aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung rusuh di Serang pada Selasa (6/10/202) lalu dan telah menetapkan ke 14 orang tersebut sebagai tersangka.
Beberapa di antara tersangka itu masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: LBH Rakyat Banten Dampingi 14 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Serang