Dipicu Tontonan Video Porno, Ayah di Serang Perkosa Anak Tiri

Pelaku juga diduga menggunakan narkoba

Serang, IDN Times - Seorang buruh di Kabupaten Serang, Banten berinisial RD (45) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejat suami ke Mapolres Serang.

Setelah menerima laporan tersebut, kepolisian langsung mengusut kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menetapkan RD sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin mengungkap, aparat juga sudah menangkap tersangka. "Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sedotan dan korek dengan api kecil diduga alat untuk memakai narkotika jenis sabu," kata Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ponpes di Serang Jadi Tersangka

1. Korban disetubuhi pelaku saat hendak tidur malam

Dipicu Tontonan Video Porno, Ayah di Serang Perkosa Anak TiriGambar aksi cabul ilustrasi (IDN Times/ istimewa)

Arief menjelaskan, perbuatan bejat tersangka terhadap anak tirinya tersebut dilakukan pada 20 April 2020 saat korban hendak tidur. Tersangka tersangka ke kamar korban yang saat itu korban belum tertidur. 

Tersangka lalu mencabuli korban dan korban sempat teriak. Mendengar teriakan itu, tersangka membekap mulut anaknya itu. 

"Siang harinya ketika korban pulang sekolah, korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor. Lalu pelapor mengonfirmasi kepada tersangka dan pelapor malah dipukuli oleh tersangka hingga akhirnya pelapor melaporkan kejadian cabul tersebut ke unit IV (PPA)," katanya.

2. Diduga dipicu video porno dan pengaruh narkoba

Dipicu Tontonan Video Porno, Ayah di Serang Perkosa Anak Tiriunsplash-logo Charles 🇵🇭 " target="_blank">ilustrasi video porno (Unsplash/Charles)

Tersangka RD menikah dengan pelapor yang merupakan seorang janda beranak dua sejak 2016 lalu, mereka sudah empat tahun hidup bersama. Namun, RD tega menyetubuhi salah satu anak tirinya yang masih di bawah umur karena diduga dipicu dari tontonan video porno dan pengaruh dari narkoba.

"Modus tersangka mengancam korban agar korban terdiam saat dicabuli oleh tersangka namun kita masih mendalami kasus ini," katanya.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Dipicu Tontonan Video Porno, Ayah di Serang Perkosa Anak TiriIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggr pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Cabuli 15 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Serang Dipolisikan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya