Eks Asisten Pribadi Ungkap Pembelian Sabu Pakai Uang Hakim Danu

Sidang hakim nyabu menghadirkan dua saksi

Serang, IDN Times - Mantan asisten pribadi Hakim Danu Arman, Haris Friherlando menyebut pembelian sabu seberat 19,3 gram dari Medan menggunakan uang Danu. Uang itu, kata Haris, berasal dari hasil penjualan mobil.

Hal itu diungkap Haris saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (2/11/2022) dengan terdakwa Yudi Rozadinata. Selain Haris, Sahry Zuhardi juga diagendakan bersaksi dalam sidang tersebut untuk terdakwa Yudi.

"Patungan, tapi yang ada uang Danu Arman ditalangi dulu," kata Haris di hadapan majelis hakim.  Sabu itu, imbuhnya, dipesan oleh terdakwa Yudi kepada oknum polisi di Medan. 

Baca Juga: Hakim DA Anak Petinggi MA, BNN: Kami Akan Profesional

1. Sabu yang diamankan milik hakim Danu, Yudi, dan Raja

Eks Asisten Pribadi Ungkap Pembelian Sabu Pakai Uang Hakim DanuIDN Times/Khaerul Anwar

Haris lantas menceritakan momen pada saat dia berada di rumah terdakwa Yudi mendampingi atasannya, Danu Arman tanggal 14 Mei 2022. Dia mendengar obrolan Yudi dan Danu terkait pemesanan sabu ke anggota Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana. Ada dua jenis sabu yang dipesan, sabu berwana biru dan berwarna putih.

"Sabu warna biru milik berdua saudara Danu dan Yudi. Karena saya dengar sendiri, 'yang biru kita bagi dua yah, Bang,'" kata Haris menirukan ucapan Danu. 

Sementara sabu berwarna putih milik Danu dan Raja AS Siagian, staf di PN Rangkasbitung.

Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Beli Sabu dari Anggota Polisi di Medan 

2. Saksi Haris mengaku pe diperintah hakim Danu beli sabu sebanyak tiga kali

Eks Asisten Pribadi Ungkap Pembelian Sabu Pakai Uang Hakim DanuIDN Times/Khaerul Anwar

Bahkan, saksi Haris mengaku sudah tiga kali diperintahkan bosnya kala ity, Hakim Danu, untuk membeli narkotika jenis sabu. "yang keempat menolak karena sudah gak sanggup karena takut," katanya.

Sementara, mantan sopir istri hakim Danu, Sahry Zuhardi mengatakan, Danu juga yang mengajak terdakwa Yudi untuk membeli sabu seberat 19,3 gram.  Percakapan itu didengar Sahry saat Danu menelpon terdakwa Yudi didalam mobil beberapa hari sebelum penangkapan BNN.

"'Bang saya mau pesan 20 gram (sabu) patungan lagi kita, Bang,'" kata Sahry, mengutip perkataan Danu. 

Baca Juga: Hakim Yudi: Beli Sabu Pakai Uang Hasil Patungan

3. Uang Danu hasil penjualan mobil dititip ke Yudi

Eks Asisten Pribadi Ungkap Pembelian Sabu Pakai Uang Hakim DanuIDN Times/Khaerul Anwar

Senada dengn Haris, Sahry juga mengungkap, uang yang digunakan untuk membeli sabu tersebut milik hakim Danu yang dititip ke terdakwa Yudi. Uang itu hasil penjualan mobil.

"Karena seminggu sebelum penangkapan, Pak Danu jual mobil melalui Pak Yudi. Saya jemput pembeli ke stasiun, saya bawa (pembeli) ke rumah Yudi mobil ada di sana," katanya.

Baca Juga: Tak Ditahan, Hakim Danu Arman Direhabilitasi di Lido 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya