Gelapkan Sertifikat Tanah, Eks Asisten Farhat Abbas Jadi Tersangka 

Bermula saat pelaku ditunjuk jadi kuasa hukum

Serang, IDN Times - Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan pengacara Silvi Shovawi (46) sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah.

Pengacara asal Cilegon itu merupakan mantan asisten pengacara kondang Farhat Abbas.

"Penyidik telah menahan pelaku (SS) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin (2/12/2022).

Baca Juga: Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Dituntut 4,5 Tahun Bui

1. Polisi menduga, tersangka menggelapkan lima sertifikat dan satu AJB

Gelapkan Sertifikat Tanah, Eks Asisten Farhat Abbas Jadi Tersangka Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Shinto mengatakan, tersangka ditahan atas laporan oleh korban bernama Romli karena diduga telah melakukan penggelapan atau penipuan lima sertifikat hak milik (SHM) dan satu akte jual beli (AJB).

"Penyidik sudah melakukan penyidikan dan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka," katanya.

2. Awal mula dugaan penggelapan sertifikat dan AJB

Gelapkan Sertifikat Tanah, Eks Asisten Farhat Abbas Jadi Tersangka Ilustrasi piutang (Pixabay.com/stevepb)

Kasus dugaan penggelapan ini bermula saat Silvi mendapat kuasa dari ahli waris bernama Lutfi untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang antara ahli waris Lutfi dengan Romli.

Dari persoalan utang piutang tersebut, tersangka berjanji akan membantu menyelesaikannya dengan syarat korban mau meminjamkan lima sertifikat dan satu AJB.

Setelah sertifikat dan AJB diberikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak ahli waris dan tetap dikuasai oleh pelaku.

"Menurut pelaku, sertifikat dan surat-surat tersebut telah diserahkan kepada ahli waris. Namun faktanya sertifikat dan AJB itu dikuasai oleh pelaku," katanya.

3. Pelaku terancam 4 tahun penjara

Gelapkan Sertifikat Tanah, Eks Asisten Farhat Abbas Jadi Tersangka Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus yang menjerat pengacara tersebut dengan ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun.

Baca Juga: Dalami Mafia Tanah di BPN Lebak, Kejati: Ada Transaksi Rp15 Miliar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya