Hakim PN Serang Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Koperasi Kemenag Lebak 

Padahal, dua terdakwa itu dituntut 2,5 tahun bui oleh JPU

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa korupsi kasus dugaan korupsi program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar.

Dua terdakwa dibebaskan yakni Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak tahun 2009 - 2013, Kusnaedi dan Bendahara KPRI Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak Ahmad Fathoni.

Baca Juga: Anggota DPRD Lebak Minta Polda Awasi Penyidik Tipikor Polres Lebak

1. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah

Hakim PN Serang Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Koperasi Kemenag Lebak Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pembacaan sidang vonis digelar, Selasa (7/3/2023) dini hari. Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan primer dan subsider.

"Kedua, membebaskan para terdakwa masing masing dari seluruh dakwan penuntut umum. Tiga, membebaskan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucap," kata Dedy saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

2. Dua terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU

Hakim PN Serang Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Koperasi Kemenag Lebak Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui sebelumnya, Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak Kusnaedi dan Bendahara KPRI Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak Ahmad Fathoni dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak.

JPU Kejari Lebak, Akhmad Fakhri mengatakan, terdakwa Kusnaedi dan Ahmad Fathoni terbukti bersalah dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Kusnaedi berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra disaksikan para terdakwa.

3. JPU pikir-pikir ajukan banding atas vonis PN Tipikor Serang

Hakim PN Serang Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Koperasi Kemenag Lebak Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir akan menempuh upaya banding.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Serang, perkara tersebut tercantum dalam dua berkas terpisah dengan nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg atas nama Terdakwa Kusnaedi selaku Ketua Koperasi, serta dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg atas nama Terdakwa Ahmad Fathoni selaku Bendahara.

Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan dana bergulir bersumber dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah terjadi di lingkungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bangkit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak,tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu.

Pada saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp2,5 miliar. Dana itu mulanya diperuntukkan bagi anggota koperasi, namun pada akhirnya tak terealisasi.

Dalam perbuatannya, kedua terdakwa pun terindikasi memanipulasi data laporan realisasi penyaluran pinjaman, dengan cara mengubah jumlah dan nama Anggota peminjam. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sebesar Rp336 juta.

Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya