Kajari: Kepala BPKAD Serang Terima Gratifikasi Rp400 Juta 

Kepala BPKAD ditahan, Kajari Serang: ada buktinya

Serang, IDN Times - Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Herlambang menyebut Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin menerima gratifikasi atau suap hingga ratusan juta rupiah.

Uang itu diberikan kepada tersangka agar pengusaha mendapat dua pekerjaan berupa pengadaan mebel di BPKAD dan pipa PDAM di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang.

"Tersangka memberi janji kepada pengusaha pengerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang," kata Kajari, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Kepala BPKAD Serang Ditahan Terkait Korupsi Mebel

1. Kajari Serang Herlambang: ada buktinya

Kajari: Kepala BPKAD Serang Terima Gratifikasi Rp400 Juta IDN Times/Khaerul Anwar

Herlambang menegaskan, bahwa tersangka Sarudin diduga menerima uang Rp400 juta, sebagai gratifikasi. Hal ini membantah pernyataan Kabag Hukum Pemkab Serang Lalu Farhan yang sebelumnya menyatakan bahwa Sarudin tidak menikmati uang dari kasus ini.

"Ada bukti bahwa tersangka menerima uang tersebut. Kalau tersangka (tidak menerima uang) biasa bisa membela diri," katanya.

2. Pasal yang dikenakan kepada tersangka Sarudin

Kajari: Kepala BPKAD Serang Terima Gratifikasi Rp400 Juta IDN Times/Khaerul Anwar

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 11, 12,13 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), suap atau gratifikasi dengan ancaman paling lama maksimal 20 tahun penjara.

"Penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang," katanya.

3. Duduk perkara yang menjerat pejabat Pemkab Serang

Kajari: Kepala BPKAD Serang Terima Gratifikasi Rp400 Juta Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus yang menjerat Kepada DPKAD itu bermula saat Sarudin menjabat sebagai Sekretaris BPKAD dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tahun 2016-2017. Saat itu, ada dua proyek mebel melalui sistem penunjukkan langsung dengan nilai proyek keseluruhan yaitu Rp400 juta, atau masing-masing Rp200 juta.

Sarudin pun menginformasikan rencana pengadaan itu kepada investor. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Sarudin menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 70 persen dan 15 persen dari masing-masing pekerjaan tersebut.

Pekerjaan dua proyek pengadaan mebel itu, kemudian dilaksanakan oleh seorang perempuan. Namun setelah dikerjakan, keuntungan dan uang Rp400 juta itu tak kunjung dikembalikan.

Hal itu diketahui setelah pihak investor mengecek pekerjaan ke BPKAD dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang. Terungkap,  proyek tersebut telah dikerjakan.

Tidak terima dengan perbutan Sarudin, investor akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Serang Kota pada 2018.

Baca Juga: Walter Zenga Resmi Bergabung ke Manajemen Persita Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya