Kapolda: Setiap Jam Terjadi Satu Kejahatan di Banten Selama 2023

Ada 7.339 kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Banten

Serang, IDN Times - Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim menyebut gangguan ketertiban masyarakat marak terjadi selama 2023. Bahkan, kata dia, setiap 1 jam terjadi kasus kejahatan di Tanah Jawara.

“Setiap 1 jam 3 menit dan 4 detik terjadi suatu kasus kejahatan selama tahun 2023,” kata Abdul Karim, Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga: 4 Napiter di Banten Masih Enggan Berikrar Setia ke NKRI

1. Selama 2023, ada 7.339 kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Banten

Kapolda: Setiap Jam Terjadi Satu Kejahatan di Banten Selama 2023Dok. Istimewa/IDN Times

Karim menjelaskan, data kasus tersebut dilihat dari jumlah laporan polisi yang terjadi pada tahun 2023. Selama 2023, terjadi 7.339 kejahatan di wilayah hukum Provinsi Banten.

Dari data tersebut, kasus kejahatan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang, jumlahnya mencapai 1.931 kasus. 

“Selain itu yang cukup tinggi juga di wilayah Polres Serang dengan 1.502 kasus, Polresta Serang Kota 1.115 kasus,” katanya.

2. Ada tiga wilayah yang rawan kejahatan

Kapolda: Setiap Jam Terjadi Satu Kejahatan di Banten Selama 2023Ilustrasi Pelaku Kejahatan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Karim mengatakan, tingginya kasus kriminal di wilayah hukum Polresta Tangerang, Polresta Serang Kota, dan Polres Serang dikarenakan luas wilayahnya. Menurut dia, tiga wilayah di tiga polres dan polresta itu cukup luas dibandingkan daerah lain.  Selain itu, daerah tersebut rawan kejahatan karena banyaknya pemukiman.

“Di wilayah sana kita akan fokuskan patroli. Masukan dari perwakilan media tadi (Direktur Radar Banten Grup Mashudi) cukup bagus untuk melaksanakan patroli di tempat pemukiman,” katanya. 

3. Ini kasus kejahatan yang paling dominan di Banten

Kapolda: Setiap Jam Terjadi Satu Kejahatan di Banten Selama 2023Ilustrasi main hakim. (IDN Times/Aditya Pratama)

Karim mengungkapkan, kasus kejahatan yang paling banyak terjadi di wilayah hukumnya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat); pencurian dengan kekerasan (curas); dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

“Untuk kasus pemerkosaan ada 12 kasus, pembunuhan delapan kasus,” katanya.

Baca Juga: Kejati Hentikan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Banten  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya