Kembali Berdemo, Mahasiswa di Serang Minta 14 Rekannya Dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Aliansi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Serang kembali berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri Kota Serang, Banten.
Dalam aksi demonstrasi, aliansi persatuan mahasiswa yang mengatasnamakan Geger Banten itu meminta kepada aparat kepolisian untuk mencabut status tersangka 14 rekannya. Diketahui, sebanyak 14 masa demonstran ditetapkan sebagai tersangka demo rusuh di Serang yang digelar pada Selasa (6/10/2020). Pada aksi kali ini mereka melakukan teatrikal dan membawa keranda mayat dengan simbol telah matinya nurani wakil rakyat.
1. Mahasiswa soal aksi refresif polisi terhadap demonstran
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Arman Maulana menuturkan, gelombang protes dan demonstrasi dari massa buruh, mahasiswa dan organisasi masyarakat terjadi diberbagai daerah menolak UU Cipta Kerja namun ia menyayangkan respon negara dengan tindakan refresif yang berlebihan dari aparat kepolisian.
Disampaikan Arman, di Banten sendiri massa aksi dari aliansi Geger Banten yang melakukan aksi tanggal 6 Okbober lalu juga menjadi korban refresif aparat kepolisian.
"Dari hasil pendataan ada 4 orang dirawat di rumah sakit dan 20 orang lebih mendapat luka ringan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Dalang yang Libatkan Anak Berdemo
2. Sebanyak 14 orang ditangkap oleh polisi setelah demo berujung ricuh
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap sebanyak 14 orang dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka setelah aksi demo 6 Oktober 2020 berujung ricuh.
Mereka disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempari petugas pengamanan dengan benda tajam sehingga mengakibatkan dua orang anggota polisi terluka.
"Demo malam itu, 14 orang tertangkap oleh kepolisian dan kami minta bebaskan tanpa syarat kawan kami," kata Arman.
3. Satu mahasiswa masih ditahan aparat kepolisian
Untuk diketahui, dari sebanyak 14 orang yang ditetapkan tersangka, satu mahasiswa masih ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, sementara sebanyak 13 orang tidak dilakukan penahanan namun proses hukum tetap berlanjut ke pengadilan.
Baca Juga: LBH Rakyat Banten Dampingi 14 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Serang